Meski Sudah Divonis, Dokter Pemalsu Dokumen Masih Melenggang Bebas

Dokter Oky duduk bersama Lely, selingkuhan terdakwa saat sidang putusan di Pengadilan Negeri
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Kendati sudah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, pada Selasa (8/12/2015) lalu lalu, diduga kuat, dr. Dwi Prasetyo Okta Agung Wicaksono atau kerap dipanggil dr Oky, terpidana kasus perzinahan dan pemalsuan surat dokumen pernikahan ini, belum ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jombang.

Menurut salah satu sumber terpercaya mengatakan, pasca putusan PN hingga saat ini, dr Oky belum ditahan pihak Kejaksaan Negeri Jombang. Meski dalam putusan hakim dirinya di putuskan bersalah dan divonis dengan hukuman 3 bulan 15 hari penjara. Dan untuk Lely Novitasary, pasangan selingkuhnya, divonis 1 bulan 15 hari penjara.

Baca Juga

”Sepengetahuan saya, sampai saat ini keduanya belum di tahan di Lapas Jombang,” ujar sumber yang mewanti-wanti namanya tidak disebutkan.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Lapas Jombang, Nurahmadi, saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut. Pihaknya membenarkan bahwa belum ada penyerahan tahanan atas nama dr Dwi Prasetyo Okta Agung Wicaksono dan juga Lely Novitasari. ”Sampai saat ini, pihak Lapas Jombang belum menerima tahanan atas nama tersebut. Kemungkinan dia sudah ditahan, namun menjadi tahanan rumah atau tahanan kota,” ujar Nurhadi dihubungi via ponselnya, Rabu (30/12/2015).

Ini diperkuat dengan data yang ada di Bagian Kasasi dan Banding Pengadilan Negeri Jombang, yang menyebutkan bahwa kedua terpidana tidak melakukan banding atas putusan yang diterimanya. ”Setelah putusan hakim sampai saat ini, kedua terpidana tidak mengajukan banding, artinya mereka sudah menerima putusan itu,” ujar Agi, staf Bagian Banding dan Kasasi Pidana Umum PN Jombang.

Namun saat dikonfirmasi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Nurmahdi belum mau ditemui, meski telah ditunggu beberapa awak media di ruang loby Kejaksaan Negeri Jombang, yang ingin menanyakan perihal kasus tersebut. “Sepertinya pak Nur masih banyak pekerjaan, jadi belum bisa ditemui,” ujar salah satu staf Kejari kepada awak media yang menunggu. (ari)

Baca juga :
Kasus Perzinahan, Divonis 1 Bulan 15 Hari
Kasus Perselingkuhan dan Pemalsuan dr Oky, JPU Hanya Tuntut 6 Bulan

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait