Kasus Perzinahan, Divonis 1 Bulan 15 Hari

Dokter Oky duduk bersama Lely, selingkuhan terdakwa saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jombang. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

Dr Oky Masih Pikir-pikir

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Sidang kasus dugaan penggunaan dokumen pernikahan palsu dengan terdakwa dr Dwi Prasetyo Agung Wicaksono atau akrab disapa dr Oky, warga asli Kabupaten Blitar yang juga pernah tinggal di Dusun/Desa Patuk, Kecamatan Ngoro, di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, memasuki babak putusan, Selasa (08/12/2015).

Baca Juga

Sidang yang berlangsung secara terbuka dengan diketuai Majelis Hakim Putut Tri Sunarko itu, menghadirkan kedua terdakwa yaitu dr Dwi Prasetyo Agung Wicaksono dan juga Lely Naryani Novitsary yang tidak lain selingkuhan dr Dwi. Selain itu, hadir pula Brigita Okta Rosdiana yang juga istri terdakwa dr Dwi.

Dalam sidang putusan ini, kedua terdakwa divonis berbeda. Terdakwa dr Dwi Prasetyo Agung Wicaksono divonis 3 bulan 15 hari. Sedangkan terdakwa Lely Naryani Novitasary divonis hanya 1 bulan 15 hari. Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Dalam sidang sebelumnya, dr Dwi Prasetyo Agung Wicaksono dituntut dengan 2 pasal yakni pasal dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen yang ancamananya 6 tahun penjara dan juga pasal Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman sembilan bulan. Ironisnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa dr Dwi 6 bulan, meski 2 pasal dikenakan terdakwa Dwi.

Sementara tuntutan terhadap Lely Naryani Novitsary dikenakan pasal 284 ayat (1) tentang perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara. Namun terdakwa lely hanya dituntut oleh JPU 3 bulan penjara.

Meski begitu, JPU Muhamad Andy mengatakan, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan apa yang dilakukan kedua terdakwa, ”Saya kira tuntutan tersebut sudah sesuai dengan apa yang dilakukan terdakwa, Karena pemalsuannya belum digunakan untuk melakukan tindakan pidana,”ujar Andy saat ditemui usai sidang.

“Namun dalam vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terkait putusan hakim tersebut,” ujar Muhamad Andy.

Seperti diketahui, perkara ini dilatarbelakangi kasus penggrebekan yang dilakukan dr Dokter Brigita Okta Rosdiana, istri terdakwa, yang curiga sang suami memiliki wanita idaman lain (WIL). Aksi penggrebekan ini sendiri terjadi di sebuah tempat kos yang ada di Desa Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jumat (28/11/2014) silam.

Ketika digrebek oleh istri bersama warga setempat serta aparat kepolisian setempat, terdakwa yang pernah berdinas di RS Airlangga Jombang dan saat ini pindah tugas di salah satu rumah sakit di Blitar ini, mampu menunjukkan dokumen pernikahan bersama WIL yang saat itu ketahuan bersama dengan terdakwa.

Namun belakangan dokumen pernikahan yang disodorkan terdakwa ternyata palsu. Sejak itu pula, kasus tersebut terus bergulir dari penyidik kepolisian hingga masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait