Kasus Perselingkuhan dan Pemalsuan dr Oky, JPU Hanya Tuntut 6 Bulan

Suasana saat sidang kasus pemalsuan dokumen nikah oleh dr Dwi Agung Wicaksono.
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Sidang kasus dugaan penggunaan dokumen pernikahan palsu dengan terdakwa dr Dwi Prasetyo Agung Wicaksono atau biasa disapa dokter Oky, warga asli Kabupaten Blitar yang juga pernah tinggal di Dusun / Desa Patuk, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang ini, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Kamis (03/12/2105).

Sidang dengan agenda tuntutan terhadap kedua terdakwa berlangsung secara tertutup dengan Ketua Majelis Hakim Putut Tri Sunarko.

Baca Juga

Pengamatan di lapangan, sidang yang berlangsung kurang dari 20 menit tersebut menghadirkan kedua terdakwa yaitu dr Dwi Prasetyo Agung Wicaksono dan juga Lely Naryani Novitsary yang tidak lain selingkuhan dr Dwi. Selain itu, hadir pula Brigita Okta Rosdiana yang juga istri terdakwa dr Dwi.

Dalam sidang tuntutan ini, kedua terdakwa diberikan tuntutan yang berbeda. Untuk dr Dwi Prasetyo Agung Wicaksono dituntut dengan 2 pasal yakni Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang pemalsuan dokumen, yang ancamananya 6 tahun penjara. Dan juga Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman sembilan bulan.

Ironisnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa dr Dwi hanya 6 bulan meski 2 pasal dikenakan terdakwa Dwi.

Sementara Lely Naryani Novitsary dikenakan Pasal 284 ayat (1) tentang perzinahan dengan ancamannya 9 bulan penjara. Namun terdakwa Lely hanya dituntut oleh JPU 3 bulan penjara.

Meski begitu, JPU Muhamad Andy mengatakan, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan apa yang dilakukan kedua terdakwa, ”Saya kira tuntutan tersebut sudah sesuai dengan apa yang dilakukan terdakwa, karena pemalsuannya belum digunakan untuk melakukan tindakan pidana,” ujar Andy usai sidang.

Seperti yang diketahui, perkara ini dilatar belakangi kasus penggrebekan yang dilakukan dr Dokter Brigita Okta Rosdiana (istri terdakwa), yang curiga sang suami memiliki wanita idaman lain (WIL). Aksi penggrebekan ini sendiri terjadi di sebuah tempat kos yang ada di Desa Kepanjeng, Kecamatan Jombang, Jumat (28/11/2014) lalu.

Ketika digrebek oleh istri bersama warga setempat serta aparat kepolisian setempat, terdakwa yang pernah berdinas di RS Airlangga Jombang dan saat ini pindah tugas di salah satu Rumah Sakit di Blitar ini, mampu menunjukkan dokumen pernikahan bersama WIL yang saat itu ketahuan bersama dengan terdakwa. Namun, belakangan dokumen pernikahan yang disodorkan terdakwa ternyata palsu. Sejak itu, kasus tersebut terus bergulir dari penyidik kepolisian hingga masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait