JOMBANG, KabarJombang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir (Dagulir) yang menyeret mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, Tjahja Fadjari. Tersangka baru tersebut adalah Ponco Mardiutomo (58), Pimpinan Cabang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) UMKM Jombang periode 2019–2022.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (15/7/2025) pukul 18.45 WIB oleh tim penyidik Kejari Jombang. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap Tjahja Fadjari yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Saudara Ponco kita tetapkan sebagai tersangka karena dalam proses analisis kredit kepada Perumda Panglungan, yang diajukan oleh Tjahja Fadjari, ia tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas,” tegas Ananto dalam konferensi pers di Kejari Jombang.
Menurut penyidik, Ponco Mardiutomo diduga lalai dalam proses evaluasi permohonan pinjaman senilai Rp1,5 miliar. Kredit itu disetujui meskipun tidak dilakukan survei lapangan dan kajian menyeluruh terhadap kemampuan membayar dari pihak Perumda Pangklungan.
“Survei kelayakan yang seharusnya menjadi dasar analisa kredit tidak pernah dilakukan. Bahkan, hasil analisis yang digunakan diduga kuat telah dimanipulasi,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jombang.
Ia menambahkan, kebun yang dijadikan agunan bukan milik perusahaan, melainkan milik pribadi salah satu pegawai.
Kebun porang seluas 5.140 meter persegi yang dijadikan jaminan kredit diketahui milik Sudjiadi, Kepala Unit Umum Perumda Panglungan, dan digunakan tanpa persetujuan Bupati Jombang selaku kuasa pemilik modal.
Dalam temuan awal, dana sebesar Rp1,5 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembibitan tanaman porang, justru digunakan oleh Fadjari untuk kepentingan pribadi. “Sebagian dana digunakan untuk membayar utang pribadi, termasuk cicilan ke pihak perorangan dan lembaga keuangan,” kata Ananto.
Kejari juga menyoroti kelemahan proses pengajuan dan evaluasi pinjaman oleh pihak bank. Rencana bisnis Perumda Panglungan baru disusun untuk periode 2022–2027, sementara kredit diajukan pada tahun 2021, yang berarti tanpa dasar rencana usaha yang sah.
Ponco Mardiutomo dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana lebih dari 9 tahun penjara.
“Meski belum ditemukan aliran dana ke pribadi Ponco, namun kelalaiannya telah memperkaya tersangka Fadjari dan merugikan keuangan negara,” tambahnya.
Kejari Jombang masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya tersangka lain. Pihaknya juga membuka peluang bagi para tersangka untuk menunjukkan itikad baik dalam mengembalikan kerugian negara.
Tjahja Fadjari telah lebih dulu ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang sejak 23 Mei 2025. Sementara proses penyidikan terhadap Ponco Mardiutomo baru dimulai setelah cukupnya dua alat bukti.









