Kejari Jombang Periksa Ketua KPRI Sejahtera dan Dinkop, Polemik Keuangan dan Aset Mulai Ditelisik

Ketua KPRI Sejahtera Hartono, usai dimintai keterangan Kejari Jombang. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Polemik Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang mulai masuk dalam radar penelusuran aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang tidak hanya memanggil pengurus koperasi, tetapi juga meminta keterangan dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Jombang.

Langkah tersebut dilakukan di tengah mencuatnya persoalan tata kelola keuangan dan aset KPRI Sejahtera yang sebelumnya menjadi sorotan. Kejari Jombang kini mulai mengumpulkan bahan dan keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan persoalan koperasi tersebut.

Baca Juga

Salah satu pihak yang diperiksa adalah Ketua KPRI Sejahtera, Hartono. Ia datang ke Kantor Kejari Jombang sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (6/8/2026), untuk memenuhi panggilan dalam rangka memberikan keterangan kepada tim penyelidik.

Pemeriksaan terhadap Hartono berlangsung cukup lama. Hingga sekitar pukul 16.30 WIB, Hartono masih berada di dalam Kantor Kejari Jombang dan belum terlihat meninggalkan lokasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Hartono. Ia menyebut, pada hari yang sama terdapat dua orang yang dimintai keterangan oleh kejaksaan.

“Benar, jadi hari ini memang ada pemeriksaan kepada dua orang termasuk yang bersangkutan,” ujar Deady.

Namun, kejaksaan belum membuka secara rinci materi yang ditanyakan kepada pihak-pihak yang diperiksa. Proses hukum yang dilakukan juga masih berada pada tahap awal.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan awal dengan mengumpulkan berbagai informasi untuk mengetahui secara lebih utuh persoalan yang terjadi di tubuh KPRI Sejahtera. Salah satu hal yang mulai ditelusuri adalah sumber permodalan koperasi.

“Ya, kami masih menyelidiki awal, mungkin dari sumber permodalan koperasi tersebut,” kata Ananto.

Dinkop UM Jombang Ikut Dimintai Keterangan

Tak hanya pengurus KPRI Sejahtera, Kejari Jombang juga memanggil Dinkop UM Kabupaten Jombang untuk dimintai keterangan dan menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan KPRI Sejahtera.

Kepala Dinkop UM Jombang, Hari Purnomo, melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Yusnia Rahma, membenarkan bahwa pihaknya memenuhi permintaan kejaksaan pada Kamis (6/8/2026).

Menurut Yusnia, keterangan yang diberikan Dinkop UM masih sebatas hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan lembaganya.

“Iya, kemarin (Kamis) pihak Dinkop dimintai keterangan terkait persoalan KPRI Sejahtera. Masih sebatas pemberian keterangan terkait keterkaitan dengan lembaga kami,” jelas Yusnia, Jumat (7/8/2026).

Meski demikian, Yusnia tidak membeberkan materi pertanyaan yang disampaikan tim Kejari Jombang. Ia beralasan, materi pemeriksaan tersebut merupakan kewenangan kejaksaan.

“Terkait materi apa saja yang ditanyakan pihak kejaksaan, kami tidak bisa menyampaikan karena itu bukan kewenangan kami untuk menjawab. Bisa langsung ditanyakan ke pihak kejaksaan,” katanya.

Keterangan dari Dinkop UM tersebut menjadi bagian dari rangkaian pulbaket yang dilakukan Kejari Jombang. Sebelumnya, kejaksaan telah menyatakan tengah mengumpulkan bahan dan keterangan terkait polemik yang terjadi di KPRI Sejahtera.

Pemanggilan sejumlah pihak ini sekaligus menunjukkan bahwa penelusuran tidak berhenti pada pengurus koperasi. Informasi dan dokumen dari instansi yang memiliki fungsi kelembagaan serta pengawasan koperasi juga mulai dihimpun untuk melihat secara lebih terang bagaimana tata kelola KPRI Sejahtera selama ini berjalan.

Terlebih, persoalan yang mencuat tidak hanya menyangkut aktivitas organisasi koperasi, tetapi juga berkaitan dengan pengelolaan keuangan, sumber permodalan, hingga aset koperasi.

Meski demikian, hingga saat ini Kejari Jombang belum menyimpulkan adanya tindak pidana dalam persoalan tersebut. Statusnya masih berupa penyelidikan awal sehingga seluruh pihak yang dimintai keterangan masih dalam kapasitas memberikan informasi untuk membantu proses penelusuran.

Hingga berita ini ditayangkan, KabarJombang.com masih berupaya meminta konfirmasi dari Ketua KPRI Sejahtera Hartono maupun pihak-pihak pengurus koperasi lainnya yang dipanggil Kejari Jombang. (Kevin Nizar, Slamet wiyoto)

Berita Terkait