Diduga Ilegal, Tower BTS di Permukiman Ngudirejo Jombang Ngotot Dibangun

Tower BTS yang dibangun di Desa Ngudirejo, Diwek, Jombang, diduga belum kantongi izin PBG (persetujuan bangunan gedung). (Slamet Wiyoto)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) yang berada di kawasan permukiman, tepatnya di Dusun Karanglo, Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, menuai sorotan. Bangunan yang berdiri di tengah lingkungan warga tersebut diduga ilegal lantaran belum mengantongi perizinan secara lengkap, salah satunya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dugaan belum lengkapnya perizinan tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas pembangunan tower, terlebih lokasinya berada di kawasan permukiman. Kondisi ini juga menimbulkan kekhawatiran mengenai kepatuhan terhadap aturan pembangunan, aspek keselamatan, serta kesesuaian tata ruang di sekitar lokasi.

Baca Juga

Dari pantauan wartawan di lokasi pada Rabu (12/8/2026), pembangunan tower tersebut tampak masih dalam proses pengerjaan meski struktur tower sudah berdiri. Sejumlah pekerja terlihat sedang beristirahat.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, pembangunan tower BTS tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap. Namun, proses pembangunan tetap berjalan.

Bahri, salah satu pekerja di lokasi, mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai kelengkapan perizinan pembangunan tower tersebut. Ia justru mengarahkan wartawan untuk menanyakan persoalan tersebut kepada kepala desa setempat.

“Kalau masalah sudah ada izinnya atau belum, saya kurang tahu. Silakan tanya ke Pak Kepala Desa. Ini berjalan kurang lebih tiga mingguan,” ujar Bahri.

Menurutnya, tower BTS tersebut milik Central Tama Indonesia (CMI). Pihak pemilik, kata dia, tidak berada di lokasi setiap hari dan biasanya datang sekitar satu minggu sekali.

“Ini Tower BTS milik Central Tama Indonesia (CMI). Pihak pemilik tidak ada di tempat, biasanya satu minggu sekali kalau datang. Ini terletak di Dusun Karanglo, Desa Ngudirejo. Lebih jelasnya silakan tanya ke Pak Kades saja, soalnya ini juga lahan Pak Lurah,” jelasnya.

SALING LEMPAR SOAL IZIN

PUPR : Soal PBG Tanya DPMPTSP

Terpisah, Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, Edy Yulianto, saat dikonfirmasi mengenai apakah Dinas PUPR sudah memberikan rekomendasi teknis untuk pengurusan PBG pembangunan Tower BTS di Desa Ngudirejo, mengatakan agar persoalan penerbitan izin PBG ditanyakan langsung kepada DPMPTSP.

“Kalau masalah itu, kalau tanya terkait izin PBG langsung tanya ke DPMPTSP, karena izinnya yang mengeluarkan pihak DPMPTSP. Kami hanya rekomendasi teknisnya saja,” kata Edy.

Namun, ketika ditanya apakah rekomendasi teknis untuk tower tersebut sudah diberikan atau belum, Edy menyebut pihaknya perlu mengetahui identitas pemohon.

“Terkait dengan PBG-nya sudah direkomendasi atau belum, kita ngecek ini sudah diberikan rekomendasi atau belum kami harus tahu namanya siapa. Kalau hanya nama desanya saja kami kesulitan, di sistem tidak bisa. Harus tahu nama pemohonnya siapa,” jelasnya.

PUPR Sebut Tak Wajib Cek Lokasi

Saat ditanya apakah petugas harus turun langsung ke lokasi sebelum memberikan rekomendasi teknis untuk pengurusan PBG, Edy mengatakan hal tersebut tidak menjadi kewajiban.

“Kalau PBG tidak harus cek ke lokasi. Memang tidak ada ketentuan kami harus ke lokasi. Kan daftarnya lewat online kalau PBG. Kalau orangnya berada di luar negeri misalnya, dia cukup daftar lewat online, itu bisa, tidak masalah,” ujarnya.

“Kalau soal pengajuan PBG kita tidak perlu cek ke lokasi, dan juga tidak ada ketentuan kami harus turun ke lapangan,” imbuhnya.

Proses Perizinan Disebut Tak Bisa Disampaikan ke Publik

Edy juga menjelaskan mengenai informasi terkait proses rekomendasi teknis maupun proses perizinan yang masih berjalan.

Menurutnya, informasi mengenai proses perizinan yang belum selesai tidak dapat disampaikan kepada publik.

“Kalau prosesnya, kalau nanya PBG-nya itu bukan di kami. Saya jelaskan, proses itu bukan perizinan. Kira-kira kami bolehkah orang tersebut mengurusi izin sedang berproses, terus kami sampaikan ke wartawan dan publik? Siapa pun jelas tidak boleh,” katanya.

“Kalau perizinan resmi boleh kami sampaikan. Kalau menanyakan terkait proses perizinan tidak boleh disampaikan kepada siapa pun, kecuali APH, Inspektorat boleh,” sambungnya.

Terkait tower yang berada di Ngudirejo, Edy mengaku pihaknya belum melakukan pengecekan.

“Yang di Ngudirejo kami belum ngecek juga. Kalau proses rekomendasinya tidak bisa kami sampaikan,” jelasnya.

Soal Dugaan Campur Tangan PUPR, Edy Mengaku Tidak Tahu

Ketika ditanya mengenai adanya informasi dugaan campur tangan pihak Dinas PUPR dalam pembangunan Tower BTS di Ngudirejo, Edy mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya tidak tahu, lokasinya saja tidak tahu,” jawabnya.

Kepala Dinas PUPR: Belum Ada Pengajuan

Wartawan kemudian berusaha mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Imam Bustomi.

Namun, jawaban yang disampaikan justru berbeda dengan penjelasan Edy Yulianto sebelumnya.

“Belum ada pengajuan,” jawab Imam singkat.

Pernyataan tersebut semakin memunculkan tanda tanya mengenai status proses pembangunan tower BTS tersebut, mengingat di lapangan bangunan tower sudah berdiri dan proses pengerjaan masih berlangsung.

DPMPTSP Tegaskan PBG Tower Tidak Ada

Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, Joko Triyono, S.E., memberikan keterangan berbeda terkait status perizinan Tower BTS di Dusun Karanglo, Desa Ngudirejo.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (18/8/2026), Joko menegaskan bahwa berdasarkan data di DPMPTSP, PBG untuk pembangunan tower tersebut belum diterbitkan.

“Untuk data di kami, izinnya PBG-nya belum ada. Kami belum menerbitkan PBG terkait tower di Ngudirejo,” tegas Joko.

Namun, ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya pengajuan rekomendasi teknis kepada Dinas PUPR, Joko mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Kalau pengajuan rekomendasi ke Dinas PUPR kami tidak tahu. Masalahnya kan awal masuk izin itu di PUPR,” jelasnya.

DPMPTSP: PUPR Seharusnya Bisa Melihat di SIMBG

Pernyataan tersebut kembali menimbulkan pertanyaan, sebab sebelumnya Kabid Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Jombang, Edy Yulianto, mengarahkan wartawan untuk menanyakan status PBG kepada DPMPTSP.

Menanggapi hal tersebut, Joko menjelaskan bahwa Dinas PUPR seharusnya dapat mengetahui apakah sudah ada pengajuan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“PUPR harusnya tahu, kan bisa dilihat di SIMBG. Karena SIMBG yang membangun Kementerian PU. Sudah mengajukan atau belum bisa langsung dilihat di SIMBG,” jelasnya.

Joko kemudian memberikan gambaran mengenai mekanisme sistem perizinan tersebut.

“Misalnya terkait OSS yang bisa melihat DPMPTSP. Kalau SIMBG yang bisa melihat Dinas PUPR. Perizinan itu menerbitkan ketika rekomendasi yang sudah dari PUPR, baru bisa terbit,” pungkasnya. (Slamet Wiyoto)

Berita Terkait