Bau Limbah PT JPN Ganggu Sekolah, Aliansi LSM Jombang Desak Polisi Jerat Pidana

PT Java Pangan Nusantara (JPN)/Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono. (Grid Istimewa-Slamet Wiyoto)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Aliansi LSM Jombang mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pengelolaan atau pembuangan limbah PT Java Pangan Nusantara (JPN) menyusul adanya indikasi pelanggaran pidana dan disebut mengabaikan baku mutu lingkungan.

Penasehat aliansi LSM Jombang, Wibisono menduga ada unsur kesengajaan dalam aktivitas gudang yang beralamat di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang tersebut.

Baca Juga

“Kami minta polisi agar menjerat secara pidana pemilik pabrik sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), karena ada unsur kesengajaan dalam membuang limbah dengan mengabaikan baku mutu,” jelasnya, Sabtu (3/10/2026).

Selain persoalan pidana, Wibisono menilai pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab atas pencemaran juga harus melakukan pemulihan lingkungan.

“Selain pertanggungjawaban pidana, kami minta pemilik pabrik untuk melakukan pemulihan lingkungan agar lingkungan bersih dari kontaminasi limbah,” tegasnya.

Seperti diketahui, bau busuk menyengat yang diduga berasal dari limbah cair aktivitas pengolahan ayam PT Java Pangan Nusantara (JPN) berdampak cukup serius. Selain dirasakan warga sekitar, aktivitas perusahaan berizin gudang itu juga mengganggu aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Banjardowo Jombang. Bahkan, pihak sekolah sempat menerapkan pembelajaran daring karena kondisi bau yang dinilai mengganggu aktivitas siswa dan guru.

Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono, meminta kepolisian tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat. Menurutnya, dugaan persoalan lingkungan tersebut perlu mendapat perhatian, terutama jika nantinya ditemukan adanya dampak terhadap kesehatan warga.

“Apabila nanti ditemukan ada masyarakat yang sakit karena dampak dari bau limbah yang dihasilkan dari pabrik, kami minta masyarakat melapor ke polisi,” ujar Wibisono,

Polisi Akan Selidiki

Terkait persoalan tersebut, KabarJombang.com meminta konfirmasi kepada Polres Jombang mengenai langkah kepolisian terhadap dugaan bau limbah PT JPN. Polisi juga ditanya apakah masyarakat harus membuat laporan terlebih dahulu atau kepolisian dapat langsung turun menangani dugaan pencemaran lingkungan tersebut.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agus Saputra memastikam pihaknya akan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Siang, Pak. Terima kasih infonya. Untuk ini akan kita selidiki dan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” jawabnya singkat, Sabtu (3/10/2026).

Sementara itu, hingga saat ini dugaan pencemaran tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian oleh instansi terkait, termasuk untuk memastikan sumber bau, kualitas limbah, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang juga menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang oleh PT JPN. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak), DLH mendapati adanya aktivitas pengerjaan tambahan serta operasional mesin produksi seperti alat mixer dan laser yang menyalahi peruntukan awal.

Meskipun mengantongi izin operasional murni sebagai gudang, lokasi tersebut justru dialihfungsikan untuk kegiatan produksi.

Menyikapi pelanggaran tata ruang ini, Kepala DLH Jombang, Miftahul Ulum, memastikan pihaknya langsung menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian dan penutupan seluruh aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

“Dari informasi teman-teman di lapangan, ditemukan kegiatan yang tidak sesuai tata ruang. Ada pekerjaan tambahan yang tidak sesuai tata ruang dan itu kita tutup,” ujar Kepala DLH Jombang, Miftahul Ulum, sebelummya. (Slamet Wiyoto)

Berita Terkait