JOMBANG, KabarJombang.com – Polemik Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang belum mereda. Di tengah sorotan terhadap pengelolaan koperasi dan pemeriksaan sejumlah pihak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, keputusan Bupati Warsubi membebastugaskan Hartono dari jabatan Kepala Bapperida ikut mendapat perhatian.
Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono, justru menilai langkah yang diambil Bupati Warsubi tersebut merupakan keputusan yang tepat.
Menurut Wibisono, persoalan KPRI Sejahtera sudah berkembang menjadi isu yang memicu keresahan di kalangan anggota koperasi. Apalagi sebagian besar anggota merupakan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
“Ini tindakan yang tepat dari Bupati. Kasus ini sudah menjadi sorotan publik dan membuat heboh di kalangan pegawai Pemkab Jombang yang menyimpan uang di koperasi,” ujar Wibisono, Senin (10/8/2026).
Ia menilai pemerintah daerah tidak bisa bersikap pasif ketika persoalan di koperasi telah menimbulkan keresahan. Karena itu, menurutnya, keputusan Bupati untuk membebastugaskan Hartono patut dilihat sebagai langkah untuk menangani situasi yang sedang berkembang.
“Kalau semuanya anggota koperasi itu ASN dan sudah terjadi kehebohan seperti itu, apakah Bupati harus diam atau membiarkan? Kan tidak. Bupati harus mengambil langkah. Apa yang diambil Bupati itu sudah benar dan tepat,” katanya.
Wibisono juga menegaskan bahwa pembebastugasan berbeda dengan pemberhentian. Karena itu, ia menilai keputusan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai sanksi atau bentuk penjatuhan kesalahan terhadap Hartono.
“Siapa bilang Bupati tidak punya wewenang? Bupati mempunyai wewenang pengangkatan, termasuk pembebastugasan. Jangan salah, ini bukan pemberhentian,” tegasnya.
Menurut dia, posisi Hartono sebagai Kepala Bapperida membuat persoalan tersebut menjadi lebih kompleks. Dengan dibebastugaskan sementara, Hartono dinilai memiliki kesempatan untuk lebih berkonsentrasi menghadapi persoalan yang berkaitan dengan KPRI Sejahtera.
“Ini karena ada persoalan yang dihadapi. Biar yang bersangkutan bisa berkonsentrasi,” ujarnya.
Soroti Langkah Kejari
Selain soal keputusan Bupati, Wibisono turut menyoroti langkah Kejari Jombang yang mulai memeriksa pihak-pihak terkait KPRI Sejahtera.
Ia menduga pemeriksaan tersebut berkaitan dengan adanya persoalan keuangan yang nilainya cukup besar. Salah satu yang disebutnya adalah dugaan dana sekitar Rp2,6 miliar yang berkaitan dengan Bank Jatim dan berada di KPRI Sejahtera.
“Menurut analisa saya,ini kayaknya juga ada persoalan hukum yang melilit KPRI Sejahtera. Karena kejaksaan kemarin berani memeriksa, ada dugaan uang bank jatim di KPRI Jombang dan ada juga dugaan persoalan tanggung jawab pajak,” ungkapnya.
Namun, Wibisono menyebut persoalan tersebut masih sebatas dugaan yang menurutnya perlu dibuktikan melalui proses hukum.
“Makanya Kejaksaan bergerak. Itu dugaan ada uang rakyat di koperasi itu. Dugaan, analisa saya,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejari Jombang memang telah mulai meminta keterangan sejumlah pihak yang berkaitan dengan KPRI Sejahtera, termasuk Ketua Koperasi, Hartono. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri persoalan yang muncul di koperasi tersebut.
Sementara itu, pembebastugasan Hartono oleh Bupati Warsubi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang Nomor 800.1.3/895/415.41/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.
Dalam SK tersebut, pembebastugasan dikaitkan dengan upaya penyelesaian perbaikan tata kelola KPRI Sejahtera, termasuk inventarisasi aset, penertiban administrasi, dan rekonsiliasi data simpanan anggota.
Hingga berita ini ditulis, pihak Pemkab Jombang maupun Kejari Jombang belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai dugaan dana Rp2,6 miliar yang disebut Wibisono tersebut. (Slamet Wiyoto)









