JOMBANG, KabarJombang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas penegakan hukum dengan memusnahkan berbagai barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana. Pemusnahan dilakukan setelah seluruh kasus memperoleh putusan hukum tetap.
Kegiatan pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Jombang, Rabu (10/12/2025), dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati. Ia menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan untuk memastikan tidak ada barang bukti yang berpotensi disalahgunakan.
Menurut Dyah, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 48 perkara yang ditangani sejak Juli hingga Desember 2025. Sejumlah barang ilegal dengan jumlah signifikan ikut dihancurkan, mulai dari 687,63 mg sabu, 14,98 gram sabu dalam pipet, 192 alat hisap, hingga 54.171 butir pil dobel L. Selain itu, 10 unit ponsel dan minuman keras dari operasi penyakit masyarakat juga ikut dimusnahkan.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab jaksa setelah proses penuntutan selesai. Ini sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali masuk ke masyarakat,” tegasnya.
Beragam metode digunakan dalam proses pemusnahan, seperti pembakaran dan penghancuran menggunakan alat tertentu, disesuaikan dengan jenis barang bukti. Langkah ini menegaskan sikap Kejari Jombang untuk memperkuat pengawasan internal serta mencegah potensi kebocoran barang bukti.
Dyah menambahkan bahwa penanganan barang bukti merupakan aspek penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. “Kami ingin memastikan bahwa setiap barang bukti ditangani hingga tuntas sesuai aturan,” ujarnya.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Jombang berharap upaya pemberantasan narkoba dan penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Jombang semakin efektif dan memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan.









