JOMBANG, KabarJombang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang terus mendalami kasus dugaan kredit fiktif yang menyeret salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan selama dua hari terakhir, Senin hingga Selasa (6–7/10/2025).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, membenarkan adanya rangkaian pemeriksaan tersebut.
“Pemanggilan masih terus berjalan. Dua hari ini kami memeriksa beberapa orang sebagai saksi,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).
Menurut Ananto, pada Senin (6/10) penyidik memeriksa dua saksi yang juga diduga terlibat dalam perkara tersebut, yakni seorang Gus MR, dan SL. Keduanya diperiksa atas dugaan mengajak warga mengajukan kredit serta menggunakan dana pinjaman yang seharusnya milik warga.
“Semuanya sudah hadir untuk dimintai keterangan,” imbuhnya.
Kemudian, pada Selasa (7/10/2025), Kejari juga memanggil dua kepala desa, masing-masing dari Desa Mangunan dan Sumbernongko, Kecamatan Ngusikan. Kedua kades ini diperiksa karena warganya menjadi korban dalam kasus dugaan kredit fiktif tersebut.
“Mereka juga sudah datang, statusnya masih sebagai saksi,” terang Ananto.
Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa puluhan saksi yang terkait dengan perkara tersebut. Meski begitu, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Untuk saat ini, statusnya masih penyelidikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, empat warga Kecamatan Ngusikan, yakni Siswono dari Desa Sumbernongko serta Sulikan, Sunadi, dan Muslikah dari Desa Manunggal, telah memberikan keterangan kepada Kejari. Mereka mengaku diminta oleh Gus MR dan SL untuk meminjamkan sertifikat tanah sebagai agunan kredit bank.
Namun, uang hasil pinjaman tersebut tidak pernah mereka terima. Seluruh dana justru diduga digunakan oleh pihak lain.
“Dana kredit itu sepenuhnya dipakai oleh Gus MR,” ungkap kuasa hukum para korban, Iwan Setianto, Selasa (16/9/2025).
Kasus serupa sebenarnya telah dilaporkan ke Polres Jombang sejak akhir 2024 dengan dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Tercatat ada sekitar sepuluh laporan dari warga, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Kejari Jombang kini mengambil alih penanganan kasus tersebut dan tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.









