Kasus Kekerasan Seksual Meningkat di Jombang, Korban Didominasi Anak dan Rata-rata Dilakukan Kolektif

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Jombang menunjukkan tren yang kian mengkhawatirkan. Women Crisis Center (WCC) Jombang mencatat sepanjang Januari hingga September 2025, ada 88 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan sebagian besar berupa tindak kekerasan seksual.

Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, menyebut pola kekerasan yang terjadi mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya pelaku bertindak secara individu, kini banyak ditemukan kasus kekerasan seksual yang dilakukan secara berkelompok, melibatkan tiga hingga tujuh orang pelaku.

Baca Juga

“Banyak korban masih berusia di bawah 18 tahun, dan tren ini sangat memprihatinkan karena dilakukan secara kolektif,” kata Ana, Rabu (12/11/2025).

Menurut Ana, lonjakan kasus tersebut menjadi sinyal bahaya bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak. Salah satu kasus yang disorot publik adalah rudapaksa disertai pembunuhan di Kecamatan Sumobito, yang menyingkap lemahnya mekanisme pemulihan bagi keluarga korban.

WCC mencatat, dari delapan kasus yang mereka dampingi bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tahun ini, lebih dari separuh permohonan restitusi korban ditolak oleh pengadilan. Penolakan umumnya disebabkan karena hakim meminta bukti kerugian yang bersifat material.

“Padahal, kerugian psikologis juga nyata dan telah memiliki standar perhitungan di LPSK,” ujar Ana.

Ia menilai hal ini menunjukkan masih terbatasnya pemahaman aparat hukum terhadap hak-hak korban kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selain kasus di Sumobito, WCC juga mendampingi kasus kekerasan seksual di Desa Kedunglumpang, Mojoagung, di mana keluarga korban sempat dilaporkan balik oleh pihak pelaku.

“Kami memastikan perlindungan keluarga korban mengacu pada Pasal 71 UU TPKS, agar mereka tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata,” tegas Ana.

Ia menambahkan, WCC juga mengawasi potensi diskriminasi hukum, terutama jika pelaku memiliki posisi sosial atau jabatan publik. “Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam kasus kekerasan seksual, siapa pun pelakunya,” tambahnya.

Ana menilai, minimnya alokasi anggaran desa menjadi salah satu faktor yang membuat korban sulit mendapatkan akses bantuan hukum dan pemulihan. Menurutnya, pemerintah desa seharusnya bisa berperan lebih aktif dengan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat lokal.

“Warga perlu tahu ke mana harus melapor dan memahami bahwa tidak semua kasus kekerasan bisa diselesaikan secara damai,” ujarnya.

Selain kekerasan fisik, WCC juga menemukan empat kasus pemaksaan perkawinan antara pelaku dan korban selama 2025. Fenomena ini masih terjadi karena tekanan sosial dan stigma terhadap korban.

“Menikahkan korban dengan pelaku adalah bentuk kekerasan baru yang sering terselubung. Ini harus dihentikan,” tegas Ana.

WCC Jombang menekankan pentingnya sinergi antara lembaga hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mencegah serta menangani kekerasan seksual. Ana berharap pemerintah dapat memperkuat layanan psikologis dan hukum di tingkat desa agar korban tak lagi berjuang sendirian.

Berita Terkait