Hendak Jual Sabu, Penjual Kerupuk Asal Mojokerto Dibekuk Polisi di Jombang

Ilustrasi. (Istimewa).
  • Whatsapp

MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Seorang pemuda penjual kerupuk asal Mojokerto, ditangkap Polres Jombang karena kedapatan milik sabu siap edar.

M Alvi (21) ditangkap anggota Satreskoba Polres Jombang bersama satu temannya yaitu Fizal (23) warga Mojoagung, pada Selasa (16/3/2021) sekira pukul 00.30 wib saat menunggu pembeli di jalan desa Mojotrisno.

Baca Juga

Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Mukid mengatakan jika penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan kasus peredaran sabu yang sebelumnya sudah ditangani oleh timnya.

“Penangkapan kali ini adalah hasil pengembangan kasus peredaran sabu sebelumnya, setelah kita lakukan serangkaian penyelidikan akhirnya kita dapat menangkap kedua tersangka pada Selasa (16/3/2021),” tuturnya, Sabtu (20/3/2021).

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima buah klip sabu-sabu siap edar serta dua buah smartphone.

“Kedua tersangka kami amankan di Polres Jombang. Mereka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Mukid.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait