Gaji Tiap Bulan Sebagai Jukir Stasiun Jombang Dihabiskan Beli Sabu-sabu

Tersangka Agung Arianto tertunduk di hadapan Polisi.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Agung Arianto (37) seorang juru parkir (Jukir) di area Stasiun Jombang, Jawa Timur ini, hanya bisa pasrah saat digelandang anggota Polres Jombang.

Pria warga Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang Kota ini, diringkus anggota Polsek Jombang sekitar satu minggu lalu, setelah terbukti menjadi pengguna narkotika jenis sabu.

Baca Juga

Kapolres Jombang, AKBP Boby P Tambunan mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah dilakukan penyelidikan yang cukup terhadap tersangka. “Yang bersangkutan kami tangkap di area parkir Stasiun Jombang,” ujarnya, Rabu (12/2/2020).

Kepada polisi, pria yang tinggal di Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, Jombang ini mengaku telah mengkonsumsi kristal haram itu sejak dua tahun lalu. Dia bahkan rela menghabiskan uang gaji hasil dia bekerja sebagai juru parkir hanya untuk nyabu.

“Gaji saya satu bulan sebesar UMK Jombang saya pakai beli sabu-sabu semua,” terangnya.

Kini, polisi tengah mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga telah mengantongi identitas pengedar dan bandar yang memasok barang haram yang terkait dengan tersangka Agung itu.

“Ini akan kami kembangkan jaringannya, pengedar dan bandar sudah kami ketahui identitasnya,” imbuhnya.

Dari tangan tersangka, juga didapat sejumlah barang bukti berupa sebuah bungkus rokok berisi narkotika jenis sabu yang dikemas kedalam plastik klip kecil seberat 0,39 gram, satu buah handphone, seperangkat alat hisap sabu (bong) beserta pipet kaca yang ada sisa sabunya dan beberapa alat terkait lainya.

“Tersangka dijerat pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait