Dikenal Sadis, Begal Residivis Asal Kabuh Diringkus

Indarto sesaat usai diringkus anggota Satreskrim Polres Jombang.
  • Whatsapp

KABUH, KabarJombang.com – Anggota Polres Jombang meringkus Indarto (35), begal sadis yang tak segan melukai korbannya saat beraksi. Warga Dusun Slumbung Desa Munungkerep Kecamatan Kabuh, Jombang itu ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan yang cukup lama.

Indarto merupakan residivis, Dia pernah dihukum karena kasus yang sama di Mojokerto, pada 2014 lalu. Selain menangkap, petugas juga menghadiahi timas panas di kakinya.

Baca Juga

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Ambuka Yudha Hardi mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban bernama Edi Yuli (50), asal Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, pada 25 Agustus 2019.

Kepada polisi, jelas Yudha, korban mengaku telah menjadi korban perampasan dan kekerasan di Desa Betek Kecamatan Mojoagung. Saat itu sekitar pukul 20.00 Wib, korban naik bus dari Surabaya, kemudian turun di perempatan Gambiran, dekat pasar Mojoagung.

Selanjutnya, korban berjalan ke arah utara. Sesampainya di dekat pabrik Volma, tiba-tiba korban dibacok pelaku yang mengendarai motor dari arah belakang dengan menggunakan pedang. Korban pun terluka dibagian kepala belakang sebelah kiri.

“Saat korban tak berdaya dan kesakitan, pelaku turun dari motornya dan medodongkan pedangnya ke arah dada korban. Selanjutnya merampas ponsel dan tas korban,” ujarnya, Sabtu (30/11/2019).

Ambuka Yudha mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban, selanjutnya dia mengerahkan anggotanya melakukan penyelidikan.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 20:30 Wib, saat berada di rumah orang tuanya di Desa Mojoduwur,” terangnya.

“Tersangka mengakui perbuatannya, kemudian dikembangkan untuk menunjukkan barang buktinya,” tandasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa sebuah ponsel merek Lenovo A1000 warna hitam, sebuah kaos warna putih serta sebilah pedang diamankan di Mapolres Jombang.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait