KABUH, KabarJombang.com – Seorang pria berinisial MI (39), warga Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, ditangkap aparat Kepolisian Resor Jombang atas dugaan pencurian di rumah tetangganya sendiri pada dini hari pergantian tahun.
MI kini telah ditahan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia diamankan di rumahnya pada Minggu (4/1/2026) malam tanpa perlawanan.
“Kami mengamankan tersangka di rumahnya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, Jumat (9/1/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke rumah korban bernama Gamini (37), yang masih satu desa dengan tersangka.
Aksi tersebut pertama kali diketahui anak korban berinisial RN (11) yang baru pulang dari perayaan Tahun Baru. Saat masuk rumah, RN melihat pelaku berada di dalam dan diduga mengambil uang dari jok sepeda motor yang terparkir di dalam rumah.
“Anak korban memergoki pelaku saat mengambil uang dari jok motor,” jelas Dimas.
Korban baru menyadari barang miliknya hilang pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB, setelah mendapati telepon genggam yang sedang diisi daya di kamar sudah tidak ada. Kecurigaan korban semakin kuat setelah mendengar cerita anaknya mengenai orang yang masuk ke rumah pada dini hari.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa uang tunai Rp1.050.000 serta satu unit ponsel merek Vivo Y17. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp2.450.000.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel Vivo Y17, satu kaus, dan satu celana jeans yang diduga milik pelaku.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.









