Bulan Puasa, Pemuda asal Malang Tertangkap Curi Uang di Kotak Amal Musholla

Pelaku beserta barang bukti berupa kotak amal dan uang sebesar Rp 2.654.000, saat diamankan di Mapolsek Jombang Kota. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Disaat orang khusyuk menunaikan ibadah puasa untuk memperbanyak pahala, Moch Efendi (25) justru mencuri uang Rp 2,6 Juta yang berada di dalam kotak amal Musholla Al-Fattah di Gang 4 Kelurahan Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Namun nahas, aksi nekad Efendi kepergok oleh salah seorang jamaah, dan kemudian ditangkap bersama warga sekitar. Beruntung, pemuda asal Dusun Bocok, Desa Pondok Agung, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang ini, tidak menjadi pelampiasan kemarahan warga. Sebab, polisi dari Polsek Jombang Kota segera mengamankan pelaku, Senin (12/6/2017).

Baca Juga

“Pelaku tertangkap oleh warga setelah mengambil isi kotak amal Musholla Al-Fattah,” ujar Kapolsek Jombang Kota, AKP Mudjiono, Senin (12/6/2017)

AKP Mudjiono menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya sekitar 13.00 WIB. Efendi saat itu mendatangi masjid dengan berpura-pura beribadah. Setelah sholat, dirinya tidur-tiduran melepas lelah laiknya orang berpuasa.

Tak lama kemudian, lanjut Kapolsek, pelaku memanfaatkan situasi lengang dengan mengambil kotak amal, dan menggotongnya ke tempat sholat perempuan. Sejurus kemudian, benda yang terbuat dari kayu itu, dirusak menggunakan obeng pada sisi pintunya. Dan dengan mudah, pelaku menggasak uang yang berada di dalamnya.

Namun, apes baginya. Belum sempat pelaku membawa kabur uang tersebut, pelaku keburu ketahuan dan tertangkap warga setempat. Polisi yang mendapat laporan, langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan menggelandang pelaku untuk menjalani proses lebih lanjut di Mapolsek Jombang Kota.

“Pintu kotak amal dirusak hingga terlepas semua. Dan di dalam kotak amal tersebut terdapat uang Rp 2.654.000. Semuanya kita amankan di Mapolsek sebagai barang bukti,” kata Kapolsek Mudjiono.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (aan/rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait