Bawa Sabu, Pemuda Asal Perak Jombang Diringkus Polisi

Tersangka Teguh Wicaksono, diapit petugas di Mapolsekta Jombang. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Teguh Wicaksono (19) warga Kecamatan Perak, kini harus meringkuk di tahanan Mapolsekta Jombang. Pasalnya, Teguh diringkus polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Kapolsekta Jombang, AKP Bambang Setyobudi, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Teguh di rumahnya pada Rabu (1/12/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga

“Sebelumnya anggota kami mendapatkan informasi bahwa terdapat seorang yang diduga membawa sabu saat berada di SPBU Jalan Gatot Subroto, Jelakombo, Jombang. Setelah mengumpulkan informasi, akhirnya kita lakukan penangkapan kepada tersangka,”tuturnya pada Kamis (2/12/2021).

Dari tangan tersangka Teguh, polisi berhasil menyita barang bukti sabu beserta kelengkapan bukti lain. Kini tersangka dan barang bukti tersebut telah diamankan ke Mapolsekta Jombang.

“Tersangka beserta barang bukti sabu dan kelengkapan lain sudah kita amankan. Selain motor dan HP tersangka. Ada sebuah plastik klip bening berisikan sabu dengan berat kotor 0,99 gram dan klip bening kosong dengan berat kotor 0,19 gram,”jelas AKP Bambang Setyo Budi.

“Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo 127 (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”pungkas AKP Bambang Setyo Budi.

 

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait