Asik Nyabu Dalam Rumah, Dua Pria Mojowarno Diringkus Polisi

Kedua tersangka Dimas dan Dwi saat di Mapolsek Mojowarno. (Foto: Istimewa).
  • Whatsapp

MOJOWARNO, KabarJombang.com Sedang menikmati nyabu dalam rumah. Dua pria asal Dusun Jetak, Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, diringkus anggota Polsek Mojowarno.

Kedua pria yang ditangkap polisi pada Sabtu (3/10/2020) tersebut, adalah Dimas (27) alias Domblu dan Dwi Sriyono (31) keduanya warga Dusun Jetak, Desa Sidokerto.

Baca Juga

Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas menjelaskan, penangkapan kedua tersangka di rumah Dwi. Dari penangkapan tersebut, disita sejumlah barang bukti.

Diantaranya, seperangkat alat hisap sabu lengkap dengan pipetnya yang masih ada sisa sabu. Sebuah tutup botol yang dilubangi, dua skrip dari sedotan plastik.

“Selain itu. satu cutton bud untuk membersihkan pipet kaca setelah mengkonsumsi sabu,”ujar AKP Yogas, Senin (5/10/2020).

Akibat perbuatannya tersebut kedua tersangka terjerat pasal 112 (1) sub Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Keduanya terancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” ujar AKP Yogas.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait