JOMBANG, KabarJombang.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Jombang. Terbaru, petugas dari Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial DI (30), warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin (23/2/2026) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan setempat. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, menjelaskan bahwa timnya bergerak cepat setelah memastikan keberadaan tersangka.
“Begitu posisi target terpantau, anggota langsung melakukan penindakan dan mengamankan yang bersangkutan,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh klip plastik berisi sabu dengan berat kotor total 1,18 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu alat takar hasil modifikasi sedotan plastik, serta 30 plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu dalam ukuran kecil.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Jombang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Jo UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Narkotika.
Bowo menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba hingga ke tingkat desa. Pihaknya juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.









