Ini yang Dilakukan Disnaker untuk Pekerja yang di-PHK dan Dirumahkan

Kantor Disnaker Jombang.(foto: Rahmanda)_
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com-Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat memberikan berbagai stimulus maupun solusi yang dianggap sedikit-banyak dirasakan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Jombang, Rika P Fibriamayusi, mengungkapkan berbagai solusi itu mulai bakti sosial (baksos) MayDay (Hari Buruh) 1 Mei lalu.

Baca Juga

Kemudian, sambung Rika, Disnaker melakukan mediasi perusahaan dengan pekerja terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) dengan cara mencicil.

“Namun, dengan syarat harus atas kesepakatan dua pihak,” kata Rika P Fibriamayusi kepada KabarJombang.com, Selasa (28/7/2020).

Dan yang tak kalah penting, sambung Rika, adalah memfasilitasi perusahaan yang hendak melaksanakan PHK dan melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang akan merumahkan karyawannya.

“Peringatan MayDay yang biasanya dilakukan secara seremonial, kita ubah dalam bentuk baksos, membagikan beras masing-masing 5 kilogram kepada 1729 penerima. Terus, pandemi melewati Idul Fitri, perusahaan bisa membayar dengan sistem cicil, namun harus disepakati dua pihak,” tegas Rika.

Terakhir, kami memfasilitasi perusahaan yang hendak melakukan PHK. “Untuk perusahaan yang merumahkan karyawannya, kami berikan pembinaan. Artinya sebisa mungkin perusahaan tidak merumahkan karyawannya,” tandas

Ditambahkan untuk program bakti sosial dan lainnya di atas itu, menurut Rika, berjalan insidental. Khusus program mayday, adalah program dari pemerintah yang bekerja sama dengan perusahaan untuk mengumpulkan bantuan sosial tersebut.(cw4)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait