Ratusan Korban PHK di Jombang Belum Mencairkan Manfaat JKP

Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto.(Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG,KabarJombang.com-Sebanyak 300 pekerja di Kabupaten Jombang yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) belum mencairkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), meski telah memenuhi persyaratan.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang mengimbau para pekerja segera mengajukan klaim melalui BPJS Ketenagakerjaan agar hak mereka dapat segera diterima.

Baca Juga

Berdasarkan data Disnaker Jombang, hingga saat ini sebanyak 1.229 pekerja yang telah memperoleh persetujuan PHK.

Dari jumlah tersebut, sekitar 300 pekerja masih belum mengajukan pencairan manfaat JKP yang disediakan pemerintah sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan proses pengajuan JKP berjalan lancar dan seluruh pekerja yang berhak dapat memperoleh manfaat sesuai ketentuan.

“Masih ada sekitar 300 pekerja yang belum mengurus JKP. Kami mengimbau agar segera mengajukan klaim karena manfaat ini merupakan hak pekerja yang mengalami PHK,” kata Isawan dalam keterangan Selasa (28/7/2026).

Melalui program JKP, pekerja yang memenuhi persyaratan berhak memperoleh manfaat berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang menjadi dasar perhitungan selama paling lama enam bulan.

Selain bantuan tunai, peserta juga mendapatkan layanan informasi pasar kerja dan pelatihan peningkatan kompetensi untuk mendukung proses mendapatkan pekerjaan baru.

Isawan berharap para pekerja yang terdampak PHK tidak menunda pengajuan klaim. Menurutnya, semakin cepat proses pengajuan dilakukan, semakin cepat pula manfaat JKP dapat diterima sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan ekonomi selama masa transisi.

Selain mengimbau pekerja, Disnaker Jombang meminta perusahaan yang melakukan PHK agar aktif menyampaikan informasi mengenai hak JKP beserta tata cara pengajuannya.

Langkah tersebut dinilai penting agar tidak ada pekerja yang kehilangan hak hanya karena kurang memahami prosedur administrasi.

Pemerintah Kabupaten Jombang juga berupaya menyiapkan solusi bagi para korban PHK melalui penyediaan peluang kerja baru.

Upaya tersebut dilakukan bersamaan dengan percepatan penyaluran manfaat JKP kepada pekerja yang berhak.

“Untuk saat ini kami berupaya menyelesaikan hal yang mendesak dan sebenarnya sudah ada beberapa pilihan dari Pemkab untuk mencarikan solusi lapangan pekerjaan,”pungkas Isawan.

 

Berita Terkait