Disdagrin Jombang Tegur Distributor Minyak Goreng yang Jual dengan Syarat, Sanksi Jika Bandel

Caption : ilustrasi minyak goreng
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pembelian minyak goreng di Jombang mensyaratkan dengan beli produk lain (bundling), oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) telah dilakukan peneguran dan menghentikan praktik tersebut.

Setidaknya terdapat lima titik distributor minyak goreng yang saat ini menjadi ranah pantau Disdagrin Kabupaten Jombang, yang berkomitmen untuk tidak melakukan praktek tersebut dengan berbagai alasan.

Baca Juga

Kadisdagrin Jombang, Hari Oetomo mengungkapkan bahwa praktik bundling tidak dibenarkan terlebih dalam kondisi gejolak minyak goreng saat ini.

“Terkait dengan adanya bundling itu dilarang, artinya dari Disdagrin sesuai dengan tupoksi pemantauan distribusi yang dilakukan di lima distributor kami lakukan himbauan untuk tidak lakukan hal itu lagi, karena merugikan sisi pengecer atau penjual,” katanya, Kamis (31/3/2022).

Hari menegaskan jika para distributor minyak goreng di Jombang tidak mengindahkan himbauan tersebut, maka akan diberlakukan sanksi bekerjasama dengan aparat penegak hukum yang ada.

“Ada dalam Undang-Undang perlindungan konsumen dilarang, bersama aparat penegak hukum jika masih bandel sanksinya dari Polres. Namun saat ini sudah tidak ada lagi, kami bersama tim TPID akan pantauan terus, mereka berjanji tidak lakukan hal itu lagi,” jelasnya.

Mengenai alasan distributor lakukan bundling, berdasarkan pemantauan Disdagrin hal tersebut menjadi alasan internal mereka untuk mendapatkan untung.

“Itu hanya sesaat karena biar dapat untung, itu internal mereka dijadikan sepaket biar barang lain juga payu (laku), ada juga sebagai persyaratan untuk pengecer kurang tahu lebih dalam bisa ditanyakan langsung ke yang bersangkutan,” ungkap Hari.

Menurutnya, mengenai harga minyak goreng serta pendistribusiannya dalam pantauan pihaknya, masih dapat dikatan aman.

“Menurut pantauan kami masih aman, harga minyak curah juga ada di HET terbaru. Dalam hal distribusi kami juga bersama pihak-pihak terkait melakukan operasi pasar, ada tiga pasar yang menjadi titiknya. Saya kira masih aman,” terangnya.

Ia mengimbau agar tidak ada pihak yang memanfaatkan kondisi gejolak minyak goreng yang berdampak merugikan masyarakat Jombang.

“Kami atas nama Pemkab Jombang, mengimbau dalam alur distribusi komoditi minyak goreng jangan main-main, semua ada aturan dari Pemerintah. Jika tidak patuh, akibat atau dampaknya ke hal yang tidak diinginkan. Jadi tetap patuhi aturan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait