Berlaku Maret 2021, PPnBM Kendaraan Bermotor Nol Persen di Jombang

Samsat Kabupaten Jombang. (Anggraini).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Mulai Maret 2021 mendatang, pajak penjualan atas barang mewah kendaraan bermotor (PPnBM) diberikan intensif fiskal Pemerintah pusat sebesar 0 persen. Atau diskon pajak untuk kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc 4×2, termasuk kategori sedan dan memiliki local purchase di atas 70 persen.

Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dibidang industri otomotif sebagai salah satu sektor manufaktur yang berkontribusi untuk PDB sebesar 19,88%. Sehingga, diharapkan akan membantu pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Juga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, jika pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan yang berlangsung 3 tahapan. Tahap pertama insentif PPnBM sebesar 100%, tahap kedua sebesar 50%, dan tahap ketiga 25%.

“Jadi besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021,” kata Airlangga dalam keterangan pers dilaman Kemenkue RI, Selasa (16/2/2021).

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian diperhitungkan akan terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit. Dengan estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun, dengan dilakukannya skenario relaksasi PPnBM secara bertahap.

“Diproyeksikan pendapatan negara akan surplus sebesar Rp1,62 triliun dengan adanya kebijakan tersebut. Karena Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun. Dimana industri bahan baku berkontribusi sekitar 59% dalam industri otomotif,”ungkapnya.

Selain itu, lanjut Airlangga, industri otomotif juga merupakan industri padat karya yang saat ini lebih dari 1,5 juta orang bekerja dilima sektor industri otomotif.

Mulai dari pelaku industri tier II dan tier III (terdiri dari 1000 perusahaan dengan 210.000 pekerja), pelaku industri tier I (terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja), perakitan (22 perusahaan dan dengan 75.000 pekerja), dealer dan bengkel resmi (14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja), serta dealer dan bengkel tidak resmi (42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja).

Insentif penurunan PPnBM ini juga didukung dengan revisi kebijakan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor yakni melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko) Kredit untuk kendaraan bermotor yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.

Hal ini dibenarkan salah seorang pegawai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jombang, yang tidak mau disebut namanya,  bahwa pemberlakuan PPnBM akan dimulai per awal Maret 2021 mendatang.

“Benar, PPnBM nanti akan baru berlaku awal Maret 2021 dengan syarat Ranmor (kendaraan bermotor) yang cc nya dibawah 1.500, seperti Avanza, Mobilio, Jazz, dan lain sebagainya. Jadi, tidak semua mobil mendapat intensif PPnBM 0 persen” ujarnya kepada KabarJombang.com, Selasa (16/2/2021).

Pihaknya juga mengatakan jika pemberlakuan ini akan mengikuti dengan peraturan yang ada dipusat.

“Jadi, kita otomatis ngikut pusat aturannya, begitupun sistemnya nanti,”pungkasnya.

 

 

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait