PETERONGAN, KabarJombang.com – Seorang pria berinisial MZ (24), warga Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, diamankan sejumlah warga di wilayah Kecamatan Perak setelah diduga berkaitan dengan kasus hilangnya telepon seluler milik seorang warga Peterongan di posko Khidmah Muktamar ke-35 NU yang berada di Masjid Sabilal Mutaqin, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan
MZ diamankan setelah informasi mengenai keberadaannya di wilayah Perak diterima masyarakat setempat. Dalam proses pengamanan tersebut, sejumlah unsur masyarakat dan organisasi kemasyarakatan ikut terlibat sebelum pria tersebut akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kasatkorcab Banser Jombang, Amirul Umam, membenarkan adanya keterlibatan sejumlah unsur dalam proses pengamanan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang turut membantu menjaga situasi tetap kondusif.
“Mewakili Satkorcab, terima kasih kepada sahabat-sahabatku di Perak Jombang, dari MWC NU, pemerintah desa yang diwakili sekretaris desa, dan juga Banser Gadingmangu yang telah mengamankan pelaku tentang pencurian HP di Peterongan yang tertangkap di Perak,” ujar Amirul, Selasa (1/9/2026).
Namun, terdapat hal yang kemudian menjadi perhatian dalam peristiwa tersebut. Saat diamankan, MZ diketahui mengenakan pakaian yang memiliki atribut Banser.
Kondisi itu membuat Satkorcab Banser Jombang merasa perlu memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat mengenai identitas pria tersebut.
Amirul menegaskan bahwa pakaian yang dikenakan MZ tidak menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan bagian dari organisasi Banser maupun kader Gerakan Pemuda Ansor.
“Pelaku memakai baju Banser. Pelaku bukan Banser, dia bukan kader dari Ansor,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penggunaan atribut tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa MZ merupakan anggota Banser. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat tidak mengaitkan dugaan perkara tersebut dengan organisasi Banser maupun GP Ansor.
Dugaan pencurian telepon seluler itu terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Masjid Sabilal Muttaqin, Jalan Soekarno-Hatta, Dusun Jajar, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Korban diketahui berinisial AN (36), warga Kecamatan Peterongan. Telepon seluler milik korban dilaporkan hilang ketika berada di lokasi tersebut.
Informasi mengenai keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan hilangnya HP kemudian mengarah ke wilayah Kecamatan Perak. Masyarakat setempat bersama sejumlah unsur organisasi dan pemerintahan desa selanjutnya melakukan pengamanan terhadap MZ.
Setelah diamankan, MZ tidak dibawa untuk menjalani pemeriksaan secara sepihak oleh masyarakat ataupun organisasi. Yang bersangkutan kemudian diserahkan dan diarahkan ke kepolisian untuk menjalani proses hukum.
“Dia diarahkan ke Polsek untuk ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang,” kata Amirul.
Dengan penyerahan tersebut, proses pemeriksaan lebih lanjut menjadi kewenangan kepolisian. Aparat nantinya akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk korban dan saksi, untuk memastikan rangkaian peristiwa serta menentukan status hukum MZ.
Banser Jombang juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap seseorang yang diduga terlibat tindak pidana. Setiap dugaan pelanggaran hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolsek Peterongan, AKP Hidayaturrahman saat dikonfirmasi mengenai kejadian tersebut membenarkan.
“Iya benar sudah diperiksa tersangka,” ungkapnya, Selasa (1/9/2026).









