Muktamar NU ke-35 Berlangsung, Alumni PonpesTebuireng Kawal Proses Hukum Kia Tain

Pengasuh Pondok Pesantren Madrosatul Qur'an Tebuireng, KH Musta'in Syafi'i atau Kia Tain yang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK). (Istimewa/KabarJombang.com).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com-Tim Advokasi dan Pengawalan Hukum Alumni Tebuireng (TAAT) menyatakan siap mengawal proses hukum KH Musta’in Syafi’i atau Kia Tain setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, serta penyebaran berita bohong yang dikaitkan dengan materi ceramah Kia Tain.

Baca Juga

Laporan terhadap Kia Tain dibuat pada Senin (24/8/2026). Menanggapi laporan tersebut, TAAT menyatakan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus memastikan hak-hak hukum Kia Tain tetap terlindungi.

Koordinator TAAT, advokat Mirwansyah, menegaskan pengawalan dilakukan bukan untuk mengintervensi aparat penegak hukum, melainkan memastikan proses hukum berjalan secara adil.

“Alumni Tebuireng tidak akan tinggal diam ketika kiai Tebuireng menghadapi proses hukum. TAAT akan hadir, mengawal, dan mengambil langkah hukum secara tegas sesuai aturan,” tegas Mirwansyah dalam siaran pers tertulis yang diterima, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, pihaknya tetap menghormati hak setiap warga negara untuk membuat laporan. Namun, proses hukum dinilai tidak boleh digunakan untuk membungkam nasihat, kritik, maupun pandangan seorang kiai.

TAAT meminta publik tidak membangun opini berdasarkan potongan video atau kutipan pernyataan yang dilepaskan dari konteks.

Mereka mendorong persoalan tersebut diselesaikan dengan melihat konteks secara utuh serta mengedepankan tabayun, musyawarah, dan proses hukum yang adil.

“Membela kiai bukan berarti menutup ruang kritik. Membela kiai berarti memastikan setiap persoalan diselesaikan berdasarkan konteks yang utuh, fakta, ilmu, adab, dan keadilan,” ujar Mirwansyah.

TAAT turut mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. Mereka meminta semua pihak tidak melakukan penghakiman di ruang publik sebelum proses hukum selesai dan alat bukti yang sah diuji melalui mekanisme hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). TAAT mengingatkan agar dinamika yang berkembang tidak mengganggu persaudaraan dan keutuhan NU.

Perbedaan pandangan organisasi meripat hal yang lumrah. Namun, harus disikapi melalui musyawarah.

“Muktamar harus menjadi ruang musyawarah untuk memperkuat NU, bukan arena saling menjatuhkan,” kata Mirwansyah.

TAAT mengimbau alumni Tebuireng, warga Nahdliyin, santri, tokoh agama, serta masyarakat luas untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Publik diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun pernyataan yang telah dipotong dari konteks.

“TAAT berdiri untuk keadilan, kepastian hukum, penghormatan terhadap ulama, marwah Tebuireng, dan persatuan Nahdlatul Ulama,” pungaks Mirwansyah.

 

Berita Terkait