KABUH, KabarJombang.com – Penanganan dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang hingga kini masih terus bergulir. Meski penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Jombang telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen penting sekitar tiga bulan lalu, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan untuk melengkapi alat bukti.
Perkembangan tersebut disampaikan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Jombang, Ipda Faris Patria Dinata, saat dikonfirmasi pada Senin (6/7/2026).
“Masih tahap penyidikan, pemenuhan bukti,” ujar Faris singkat.
Dengan demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Banjardowo tahun anggaran 2021 hingga 2023 tersebut.
Di sisi lain, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekaligus tokoh masyarakat Desa Banjardowo, Suwadi, mengaku masyarakat masih menunggu kepastian hukum atas penanganan kasus yang telah dilaporkan sejak hampir dua tahun lalu.
“Selama hampir dua tahun ini kami melaporkan terkait dugaan korupsi anggaran desa. Sekarang memang sudah ditangani Tipikor Polres Jombang, tetapi sampai sekarang belum ada titik temunya. Kami tanya, jawabannya masih tahap penyidikan,” kata Suwadi.
Menurut Suwadi, penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah kepala desa serta mantan operator desa beberapa bulan lalu sempat memunculkan harapan baru bagi masyarakat karena sejumlah dokumen yang sebelumnya disebut tidak ada justru ditemukan.
Ia menyebut salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
“Yang mencolok itu SPJ. Sebelumnya waktu ditanya Inspektorat maupun Tipikor katanya SPJ terbakar. Tapi setelah dilakukan penggeledahan ternyata SPJ-SPJ itu ditemukan,” ujarnya.
Selain SPJ, lanjut Suwadi, penyidik juga mengamankan dokumen lain, termasuk Surat Keputusan (SK) operator desa yang sebelumnya juga dikabarkan tidak ditemukan.
“Bahkan SK operator yang katanya tidak ada ternyata juga ada. Selain itu ada beberapa stempel yang ikut diamankan penyidik. Untuk kegunaannya saya juga kurang tahu,” ucapnya.
Meski demikian, hingga kini belum ada perkembangan lanjutan yang disampaikan penyidik kepada masyarakat selain proses penyidikan yang masih berjalan.
Sebelumnya, Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang melakukan penggeledahan di rumah Kepala Desa Banjardowo berinisial RHD dan mantan operator desa berinisial AP. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana Desa periode 2021 hingga 2023 sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
Penyidik Polres Jombang memastikan proses penanganan perkara masih terus berlangsung sambil melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.









