JOMBANG, KabarJombang.com – Hasil autopsi terhadap jenazah seorang perempuan penyandang tunagrahita, CH atau Koiriah atau Puji (47) mengungkap adanya sejumlah luka yang diduga kuat berasal dari tindakan kekerasan. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa korban meninggal bukan akibat terpeleset di kamar mandi seperti yang sempat disampaikan kakaknya.
Proses pembongkaran makam atau ekshumasi dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Jombang bersama Polsek Peterongan di Tempat Pemakaman Umum Islam Dusun Pajaran, Desa Peterongan, Kabupaten Jombang. Setelah makam dibuka, tim dokter forensik dari RS Bhayangkara Kediri melakukan autopsi langsung di lokasi.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, pemeriksaan forensik menemukan berbagai luka pada tubuh korban yang diduga terjadi saat korban masih hidup.
“Ditemukan sejumlah luka memar dan patah tulang pada beberapa bagian tubuh korban yang mengindikasikan adanya kekerasan dengan benda tumpul,” ujar Dimas kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Dimas mengungkap, tim forensik menemukan memar pada bagian dagu, bibir bawah, leher, dahi, kepala, pipi, lengan, dada, serta beberapa bagian tubuh lainnya. Selain itu, ditemukan lecet berbentuk garis pada dagu dan patah tulang pada dua jari tangan kiri korban.
Secara tidak langsung, Dimas menjelaskan bahwa seluruh luka tersebut diperkirakan terjadi sebelum korban meninggal dan merupakan akibat benturan atau pukulan menggunakan benda tumpul.
Berdasarkan hasil autopsi tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa kematian Koiriah tidak disebabkan karena terjatuh di kamar mandi sebagaimana keterangan awal yang beredar.
“Dari hasil pemeriksaan, korban diduga meninggal akibat tindakan penganiayaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyebab kematian korban berkaitan dengan adanya resapan darah pada seluruh kulit kepala yang ditemukan saat autopsi, disertai kondisi pembusukan pada organ dalam.
Dimas juga membenarkan bahwa korban merupakan penyandang keterbelakangan mental atau tunagrahita yang selama ini bergantung pada perawatan anggota keluarganya.
Ia menjelaskan bahwa kondisi korban membuatnya memerlukan pendampingan dan perawatan dalam kehidupan sehari-hari.
Sebelumnya, ekshumasi dilakukan pada Minggu (14/6/2026) siang. Untuk mendukung proses autopsi, petugas mendirikan tenda tertutup di area sekitar makam. Kegiatan tersebut melibatkan personel kepolisian serta tim medis forensik.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa korban mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh kakak kandungnya sendiri, St (61).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar dua minggu sebelum kejadian, korban tinggal bersama St di sebuah rumah kos di Desa/Kecamatan Jogoroto. St diketahui bekerja sebagai buruh masak, sementara korban tidak memiliki pekerjaan karena kondisi keterbelakangan mental yang dialaminya.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu disebut terjadi pada Jumat (12/6/2026) pagi. Berdasarkan penyelidikan awal, korban diduga mengalami kekerasan fisik dengan berbagai cara, mulai dari pemukulan menggunakan tangan hingga benda-benda yang ada di sekitar lokasi.
Setelah korban meninggal dunia, terduga pelaku kemudian meminta bantuan warga sekitar. Saat itu, ia menyampaikan bahwa adiknya mengalami kecelakaan dan terjatuh di kamar mandi.
Polisi saat ini masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap secara lengkap kronologi kejadian serta memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kematian korban.









