JOMBANG, KabarJombang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Keboan, Kecamatan Ngusikan, Jombang. Selain menjerat tiga pelaku, penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut.
Kepala Kejari Jombang, Diyah Ambarwati, menyampaikan penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang masih terus berjalan.
“Sampai hari ini sudah ada tiga tersangka yang sudah kami lakukan penahanan,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Ia menegaskan, perkara dugaan kredit fiktif ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Perkara ini masih kami kembangkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegasnya.
Salah satu tersangka yang lebih dulu ditetapkan adalah seorang mantri bank, Muhammad Insan Nur Chakim (35), warga Desa Losari, Kecamatan Ploso. Ia diduga meloloskan pengajuan kredit meski dokumen yang diajukan tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP).
Dalam praktiknya, tersangka diduga menyusun analisis kredit seolah-olah para debitur layak menerima pinjaman. Namun, kredit yang disalurkan justru berujung macet karena para peminjam tidak mampu mengembalikan dana.
“Akibat perbuatan tersebut, terdapat potensi kerugian keuangan negara. Saat ini nilainya masih dalam proses penghitungan oleh BPKP,” jelas Diyah.
Dua tersangka lainnya memiliki peran berbeda. Suliadi, warga Desa Manunggal, Kecamatan Ngusikan, diduga bertindak sebagai perantara yang mencari warga untuk dipinjam identitas dan jaminannya guna pengajuan kredit.
“Ia menggunakan nama debitur untuk pengajuan utang,” ucap Diyah.
Sementara itu, Mahfud Rochani, warga Kabupaten Ngawi, diduga menjadi pihak yang menikmati aliran dana sekaligus aktor utama dalam skema kredit fiktif tersebut.
Keduanya saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan dan masa penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses hukum hingga tahap persidangan.
Penyidikan kasus ini telah berjalan sejak Oktober 2025 dan diperbarui pada April 2026. Kejari Jombang masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses administrasi hingga pencairan kredit.
Di sisi lain, penasihat hukum perwakilan korban, Iwan Setianto, menilai kasus ini berpotensi melibatkan lebih banyak pihak. Menurutnya, dugaan kredit fiktif tersebut merupakan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan.
“Kasus ini sangat mungkin melibatkan pihak lain, baik dari internal perbankan maupun unsur di tingkat desa,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya celah dalam mekanisme penyaluran kredit yang diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu dalam praktik tersebut.









