SURABAYA, KabarJombang.com-Pengusutan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Tbk dipastikan tidak akan berhenti di Kabupaten Jember.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kini tengah membidik sejumlah wilayah lain di Jatim yang diduga kuat menjadi ladang empuk praktik lancung dengan modus serupa.
Langkah ekspansi penyidikan ini dilakukan guna menyisir potensi kebocoran uang negara yang lebih masif di luar wilayah Jember.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa fokus penegakan hukum tidak memiliki batasan geografis selama ditemukan bukti-bukti yang kuat.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pola kejahatan yang sama di kantor cabang BNI daerah lain, korps adhyaksa akan langsung melakukan penyidikan.
“Tentu, ke depan akan kita lihat bagaimana perkembangannya. Saat ini tim penyidik terus bekerja mengumpulkan berbagai alat bukti. Berbekal bukti-bukti itulah kami akan mendalami lebih jauh demi menuntaskan perkara ini secara menyeluruh,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, Kamis (9/7/2026).
Tak hanya memperluas peta wilayah penyidikan, Kejati Jatim juga memberikan sinyal kuat akan adanya penambahan jumlah tersangka seiring dengan berjalannya proses hukum dan fakta-fakta baru yang terungkap.
“Kita akan berjalan terus seiring dengan waktu. Kita akan progres terus tentang pengembangan perkara ini. Jadi ini nanti kita sidangkan, nanti akan berlanjut lagi,” ujar Punia.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah resmi menahan satu tersangka baru berinisial HN, collection agent (CA) di PT Niram. Dia diduga menjadi salah satu aktor dalam memanipulasi dana KUR Mikro di BNI Cabang Jember periode 2021-2023.
Dalam menjalankan aksinya, HN tidak bergerak sendiri. Dia diduga kuat bersekongkol dengan mantan Pemimpin Cabang BNI Jember, MFH. Sedangkan motif yang dilakukan HN sama dengan dua CA (AM dan IS) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
NH mengumpulkan data pribadi para petani lokal untuk diajukan sebagai debitur fiktif. Begitu dana pinjaman KUR cair, buku tabungan beserta kartu ATM korban langsung dikuasai oleh tersangka.
Uang hasil pencairan kredit tersebut sama sekali tidak mengalir ke petani, melainkan ditilep untuk membiayai keperluan pribadi tersangka. Saat ini, HN telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim demi kelancaran penyidikan.
Berdasarkan audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, total kerugian negara akibat kongkalikong ini menyentuh angka Rp 41,487 miliar.
“Dari total tersebut, nilai kerugian yang masuk dalam berkas perkara utama penyidik saat ini berada di angka Rp16,623 miar,” kata Punia.
Melihat besarnya dana yang disalahgunakan, Kejati Jatim kini juga menjerat para tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini diambil untuk melacak aset-aset hasil korupsi yang kemungkinan telah disamarkan atau dialihkan bentuknya.
Atas tindakan tersebut, Tersangka HN dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 atau Pasal 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.









