Selain Sumbangan Sukarela, Sekolah di Jatim Dilarang Tarik Iuran Wajib

Wagub Jatim Emil Dardak. (Istimewa).
  • Whatsapp

SURABAYA, KabarJombang.com-Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melarang sekolah tingkat SMA/SMK negeri meminta wali murid membayar iuran wajib di luar kesepakatan bersama.

Setelah calon murid dinyatakan lolos melalui tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sekolah pilihan, mereka  diwajibkan untuk melakukan daftar ulang.

Baca Juga

Pemerintah pun melarang adanya pembayaran apa pun dalam proses ini, khususnya seragam ataupun buku.

“Saya ingin menegaskan bahwa tidak boleh ada iuran wajib. Kalau ada yang merasa dipaksa membayar, jangan dibayar,” kata Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Selasa (7/7/2026).

Namun, jika terdapat pembayaran sumbangan sukarela, tidak memaksa dan sesuai kesepakatan antara pihak sekolah dengan wali murid, maka diperbolehkan.

“Yang diperbolehkan hanyalah sumbangan sukarela yang diputuskan bersama oleh para orang tua melalui komite sekolah. Tidak boleh ada tagihan atau pungutan yang sifatnya wajib,” tegasnya

Bila terdapat wali murid yang diminta untuk melakukan pembayaran tertentu dan bersifat wajib oleh pihak sekolah, maka diharapkan untuk segera melapor agar dilakukan tindak lanjut.

“Namun, kami membutuhkan bukti agar bisa menindaklanjutinya. Selama ini ketika kami melakukan pengecekan langsung, sering kali tidak ditemukan bukti,” bebernya.

Koperasi sekolah dilarang jual seragam

Selain melarang menarik iuran wajib, Pemprov Jatim juga melarang sekolah menjual seragam di koperasi karena hal tersebut bisa memberatkan orang tua murid, khususnya yang kurang mampu.

Terlebih, aturan tersebut juga sudah dijelaskan dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan larangan keras praktik komersialisasi di lingkungan sekolah.

“Saya juga mengingatkan bahwa koperasi sekolah tidak diperkenankan menjual seragam, apalagi dalam bentuk paket. Ibu Gubernur sudah melarang praktik tersebut,” ujarnya

Emil berharap kebutuhan sekolah mulai dari seragam, atribut, hingga buku dapat dibeli secara bebas sehingga orang tua tidak dibatasi harus membeli dari sekolah.

“Saya kembali meminta masyarakat agar tidak membayar pungutan yang dipaksakan dan segera melaporkannya disertai bukti. Untuk pengaduan, masyarakat bisa memanfaatkan Satgas Saber Pungli Jawa Timur, yang dikelola bersama dengan Polda Jawa Timur,” pungkasnya

Berita Terkait