JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pendampingan menyeluruh kepada korban dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru SMP negeri di Jombang.
Kepala DPPKBPPPA Jombang, dr. Ma’murotus Sa’diyah, mengatakan pihaknya langsung bergerak sejak laporan awal diterima. Pendampingan dilakukan secara intensif dan berkesinambungan, terutama dalam aspek pemulihan mental korban melalui layanan konseling psikologis.
“Kami terus melakukan pendampingan, termasuk fasilitasi konsultasi dan pemulihan psikologis korban,” ujar Neng Eyik sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Hingga saat ini, DPPKBPPPA mencatat baru satu korban yang secara resmi melapor. Meski demikian, pihaknya masih membuka kemungkinan adanya korban lain dan siap memberikan pendampingan jika laporan tambahan masuk.
“Laporan yang kami terima sejauh ini masih satu korban. Belum ada laporan lanjutan,” jelasnya.
Terkait status sekolah tempat tersangka mengajar, Ma’murotus menyebut sekolah tersebut telah mengikuti deklarasi Sekolah Ramah Anak (SRA) dalam kegiatan bimbingan teknis yang digelar pada 15 Oktober 2025.
“Sekolahnya sudah ikut deklarasi SRA, juga rutin kami libatkan dalam sosialisasi pencegahan kekerasan, termasuk pembagian banner dan leaflet untuk guru serta siswa,” terangnya.
Ia menambahkan, upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan telah lama dilakukan melalui berbagai program, seperti sosialisasi rutin, edukasi pencegahan, serta pengenalan layanan pengaduan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kami secara berkala menyampaikan layanan pengaduan ini kepada sekolah-sekolah, termasuk guru SMP negeri,” tandasnya.
Sementara itu, penanganan hukum terhadap terduga pelaku terus berlanjut. Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang telah menaikkan status oknum guru honorer berinisial D dari terlapor menjadi tersangka dan menahannya sejak Kamis (1/1/2026).
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menyampaikan bahwa peningkatan status dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti awal serta keterangan saksi dan korban.
“Pemeriksaan lanjutan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap kasus secara menyeluruh,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar tangkapan layar percakapan yang dinilai tidak pantas antara tersangka dan seorang siswi pada awal Desember 2025. Dari hasil pendalaman, penyidik menduga adanya korban lain, termasuk seorang siswa laki-laki.
Informasi yang berkembang menyebutkan, pelaku diduga memanfaatkan kedekatan akademik dengan menawarkan bantuan belajar di rumah, disertai tekanan tertentu terhadap korban.
Pihak sekolah telah mengambil tindakan administratif dengan menghentikan yang bersangkutan sebelum libur semester. Sementara keluarga korban secara resmi melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Jombang.
Hingga kini, kepolisian masih membuka kesempatan bagi pihak lain yang merasa menjadi korban untuk melapor, seiring proses penyidikan yang terus dikembangkan.









