Regulasi UMK 2026 Belum Turun, Pembahasan Upah di Jombang Masih Tertahan

Foto : Ilustrasi dibuat dengan ai. 
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Proses penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang tahun 2026 dipastikan belum bisa bergerak. Hingga akhir November, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang menyebut bahwa pihaknya belum menerima pedoman resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sehingga tahapan pembahasan belum dapat dimulai.

Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menginisiasi pembahasan UMK tanpa rambu-rambu dari provinsi. Menurutnya, pembahasan skala nasional dan provinsi masih berlangsung, termasuk penyelarasan dengan regulasi pengupahan terbaru.

Baca Juga

“Kami menunggu arahan dari Disnaker Jatim. Mereka sedang mengikuti proses pembahasan di tingkat pusat. Kalau sudah ada petunjuk, kami langsung bergerak,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Isawan menegaskan bahwa penetapan UMK harus merujuk pada formula yang ditetapkan pemerintah, sebagaimana yang sebelumnya diterapkan dalam penetapan UMK 2025. Setelah arahan turun, barulah Disnaker Jombang dapat menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan perwakilan pekerja, pengusaha, dan unsur akademisi.

Ia memastikan bahwa mekanisme pembahasan akan tetap berjalan secara terbuka dan mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini di daerah.

Terkait besaran kenaikan UMK, Isawan memilih menahan diri untuk tidak mengeluarkan prediksi apa pun sebelum regulasi resmi ditetapkan. Namun demikian, ia mengakui bahwa kecenderungan kenaikan upah hampir selalu terjadi setiap tahun.

“Soal besaran kami belum bisa bicara. Namun secara prosedural, biasanya memang ada kenaikan,” katanya.

Dengan belum turunnya instruksi dari provinsi, jadwal pembahasan UMK Jombang 2026 pun otomatis mundur. Pemerintah daerah kini hanya menunggu kejelasan dari Pemprov Jatim untuk memulai proses penetapan upah minimum tahun depan.

Berita Terkait