JOMBANG, KabarJombang.com – Di Dusun Surak, Desa Pesanggrahan, Gudo, Jombang, terdapat jasa penyewaan kamar kos untuk berbuat mesum. DP (41) selaku pengelola kamar kos tersebut, membandrol sewa dengan tarif Rp 40 ribu per jamnya.
DP mengaku, kamar kos yang ia sewakan per jamnya itu, sebelumnya merupakan rumah kontrakan yang ia sewa dari orang lain. Kemudian ia menawarkan kamar kos dengan sistem per jam melalui media sosial.
“Modusnya pelaku menyediakan rumah kontrakan untuk disewakan kamarnya perjam melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp 40.000/jam kepada pasangan laki-laki dan perempuan untuk melakukan perbuatan cabul,” ujar Kasi Humas Iptu Kasnasin, pada Jum’at (16/8/2024).
Pihak kepolisian yang mendengar adanya informasi tersebut langsung bertindak cepat. Awalnya pihak kepolisian menerima informasi terkait kamar kos yang disewakan untuk pasangan mesum di Jalan Pattimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang. Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan.
Setelah didapatkan informasi yang akurat, polisi mendatangi lokasi pada Kamis (25/07/2024). Benar saja, polisi mendapati satu pasangan bukan suami istri yang sedang berbuat mesum di dalam kamar.
“Dia mengaku membayar sewa kamar kepada DP sebesar Rp 90.000 untuk sewa kamar 3 jam,” terang Iptu Kasnasin.
Lebih lanjut Iptu Kasnasin menjelskan, dalam penggerebekan itu, polisi juga berhasil menangkap DP yang kebetulan ada di lokasi rumah kos. Saat ini, DP telah meringkuk di Rutan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 296 KUHP.
“Tindak pidana barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000,” pungkasnya.