JOMBANG, KabaraJombang.com – Mobil direntalkan tak kunjung dikembalikan ternyata sudah berpindah tangan dan dijadikan sebagai jaminan utang. Kasus dugaan penggelapan mobil yang dilakukan 2 tersangka HJS (38) dan ADP (37). Adapun mobil yang digelapkan berasal dari sebuah rental CV Zara Trans Jalan Iskandar Muda Kelurahan Kepanjen Jombang.
Awalnya pada 14 Agustus 2023, korban Ika Indah Rosyda yang merasa mobilnya setelah direntalkan/disewa oleh seseorang tidak kunjung juga dikembalikan. Akhirnya korban melapor kepada Polres Jombang pada Selasa (13/8/2024).
“Jadi mobilnya disewa pelaku, sudah berhari-hari tidak dipulangkan oleh pelaku, korban menunggu sampai akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Jombang,” ujar Kasihumas Iptu Kasnasin, pada Kamis (15/8/2024).
Masih menurut Iptu Kasnasin, Pelaku berinisial HJS warga Jalan Flamboyan Desa Candimulyo Jombang menyewa mobil Toyota Calya tahun 2022 warna putih nopol S-1529-XI milik Ika Indah dari rental mobil CV Zara Trans pada Agustus tahun lalu. Dan sejak itu mobil tidak kunjung dikembalikan.
“Ternyata mobil tersebut sudah berpindahtangan dan dijadikan sebagai jaminan utang kepada ADP yang beralamat di Jalan Sulawesi Utara KAV Genteng-genteng Desa Plandi Jombang,” terangnya.
Oleh ADP mobil tersebut tidak dikembalikan kepada pemilik melainkan disembunyikan di rumahnya yang lain di daerah Kutorejo Kabupaten Mojokerto.
Hingga pada Minggu 4 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB, anggota unit pidum Satreskrim Polres Jombang mendapatkan informasi tentang keberadaan HJS di sekitar pujasera Desa Candimulyo, Jombang.
“Lalu anggota Satreskrim melakukan penangkapan HJS di salah satu warung pujasera itu,” katanya.
Setelah melakukan penangkapan HJS, Kemudian pada Kamis 8 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB, Penyidik melakukan upaya paksa terhadap ADP dan melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Calya tahun 2022.
Kasihumas Polres Jombang menegaskan, Atas perbuatannya tersangka HJS dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan ADP dijerat Pasal 480 ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Kedua tersangka itu saat ini sekarang ditahan di Polres Jombang untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Kasnasin.