PETERONGAN, KabarJombang.com – Kompak mencuri puluhan perhiasan emas berbagai model, sepasang suami istri (Pasutri) ini, diringkus polisi, Kamis (19/9/2019). Perhiasan emas itu dicurinya di toko perhiasan emas Risqi, di Pasar Peterongan, Jombang, senilai Rp 50 juta.
Kedua pelaku, yakni SA (21) adalah karyawan Toko Risqi. Sementara suaminya, Iw (23) warga Dusun Nglongko, Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan.
Keduanya diringkus anggota Polsek Peterongan, di rumahnya. Ini setelah polisi menerima laporan dari korban yang tak lain pemilik toko, Soeparno (69) warga Jalan Hayam Wuruk, Jombang, pada 5 September 2019 lalu.
Kapolsek Peterongan, AKP Sugianto mengatakan, peristiwa bermula dari kecurigaan korban saat mengecek stok perhiasan yang di pajang di etalase toko miliknya, pada awal bulan lalu. Korban kemudian mengetahui bahwa sebanyak 37 buah perhiasan berbagai model dan ukuran senilai lebih dari Rp 50 juta itu raib. Pemilik toko ini akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peterongan.
“Setelah kami menerima laporan kemudian kami lakukan penyelidikan dan hasilnya semua mengarah kepada pelaku SA. Sehingga pelaku langsung kami ringkus di rumahnya dengan sejumlah barang bukti terkait,” ujarnya.
Sugianto menuturkan, aksi pencurian ini dilakukan seorang diri oleh Tutik di toko Risqi, tempatnya bekerja sejak bulan Mei 2019 lalu.
Kepada polisi, SA mengaku nekat mencuri perhiasan milik majikannya itu, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan membutuhkan biaya anaknya yang sedang sakit.
Modusnya, pelaku mengambil pehiasan tersebut secara bertahap, pada siang hari sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, majikannya sedang beristirahat sehingga pelaku dengan leluasa mengambil barang berharga tersebut tanpa ada yang mengawasi.
Perhiasan yang dia ambil mulai dari cincin, kalung, anting hingga gelang. Setelah berhasil mengambil, selanjutnya pelaku memasukkan emas itu ke dalam saku celananya untuk dibawa pulang.
“Pelaku kemudian meminta sang suami untuk menjual hasil dia mencuri itu ke sejumlah pedagang di beberapa pasar, mulai dari Mojoagung hingga di Jombang, dengan total hasil penjualan mencapai Rp 25 juta,” tandasnya.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti sebuah gelang bangkok anak emas berat sekitar 3,700 gram, seuntai kalung emas berat sekitar 1,800 gram, sepasang giwang gondel emas berat 0,650 gram, sepasang giwang cor emas berat 1,100 rram, sepasang giwang ceplik emas berat 0,90 gram disembunyikan di bawah tempat tidur pelaku.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal berbeda. “Pelaku SA, kami jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sedangkan suaminya, Iw kami jerat dengan pasal 480 KUHP tentang memperjual belikan barang yang diduga hasil kejahatan,” pungkasnya.