KABARJOMBANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, berhasil mengungkap peredaran uang palsu (Upal) di wilayah Kota Santri. Dari ungkap kasus ini, polisi mengamankan dua pemuda yakni, Defit Sujianto (26), warga Dusun Kalangan Desa Keplaksari Kecamatan Peterongan, serta Dwiky Muddasir (22), warga Desa/Kecamatan Peterongan.
Kedua pemuda tersebut, memiliki peran berbeda. DS sebagai pengedar, sementara DM yang sehari-harinya bekerja sebagai penjaga sebuah warnet, berperan mencetak uang.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Jombang, Iptu Sujadi mengatakan, penangkapan kedua pelaku, bermula dari polisi yang mengendus adanya peredaran uang palsu di wilayah Jombang. Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan, polisi pun akhirnya mengantongi identitas DS.
Dalam melancarkan aksinya, DS sengaja membeli sesuatu ke sejumlah pedagang, menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
Hingga kemudian, pada Rabu (27/4/2019) sore, polisi mendapat informasi keberadaan DS. Segera saja, polisi menuju lokasi yakni di salah satu warung kopi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang, dan langsung menyergap DS.
“Saat kita geledah, kita mendapati 9 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu,” ungkap Iptu Sujadi, dalam rilis kasus ini, Kamis (4/4/2019).
Tak percaya begitu saja, polisi kemudian menuju rumah DS. Alhasil, polisi menemukan 35 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
Dalam pemeriksaan polisi, DS mengaku jika upal tersebut dicetak oleh DM, seorang penjaga sebuah warnet. Dari pengakuan itu, polisi langsung menuju lokasi dan menangkap DM, pada hari itu juga.
Sejauh ini, lanjut Sujadi, kedua tersangka mengaku sudah mencetak 48 lembar upal pecahan Rp 50 ribu. Sebanyak itu, empat lembar sudah diedarkan, sedangkan 44 lembar sisanya belum sempat dibelanjakan.
“Untuk mencetak upal tersebut, mereka menggunakan kertas HVS dan printer. Sementara gambarnya, didownload dari ineternet,” ujar Sujadi.
Menurut tersangka, lanjut Sujadi, uang palsu tersebut untuk sebuah event. Tapi, pihaknya belum mengatakan secara pasti event yang dimaksud tersangka.
“Untuk event apa masih kami dalami. Sejauh ini, DS menggunakan uang palsu untuk membeli BBM (bahan bakar minyak), serta sejumlah makanan seperti nasi goreng dan lainnya,” jelas Sujadi
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya, dari DS terdiri dari 44 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu diduga palsu dengan nomer seri sama MEF988665 dan sebuah dompet warna coklat.
“Sementara dari DM, kita mengamankan satu unit monitor, satu unit CPU, satu unit keyboard dan satu unit printer,” kata Iptu Sujadi. (nas/kj)