Registrasi SIM Card dengan Verifikasi Wajah Tuai Kekhawatiran, Pemkab Jombang Dinilai Belum Siap

Foto: Ilustrasi buatan AI
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Rencana kebijakan registrasi kartu SIM baru yang menggunakan verifikasi biometrik wajah menuai perhatian sekaligus kekhawatiran masyarakat. Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026 tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan perlindungan data pribadi, mengingat proses registrasi melibatkan data sensitif berupa biometrik wajah, Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pemerintah Kabupaten Jombang dinilai belum sepenuhnya siap menghadapi penerapan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tersebut.

Baca Juga

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang, Endro Wahyudi, mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih jauh. Ia menyebut kebijakan itu masih bersifat sukarela sebelum nantinya diwajibkan pada Juli 2026.

“Kami belum bisa banyak berkomentar karena kebijakan itu masih bersifat sukarela dan akan wajib pada bulan Juli. Saat ini kami masih menunggu aturan teknis dan arahan resmi dari pemerintah pusat. Selama belum diberlakukan secara resmi, kami belum memiliki dasar untuk menjelaskan secara rinci terkait mekanisme pelaksanaan maupun sistem pengamanan data yang akan digunakan. Pemerintah daerah hanya akan menjalankan kebijakan sesuai regulasi yang ditetapkan kementerian terkait,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Di sisi lain, kekhawatiran masyarakat terus bermunculan, terutama terkait keamanan data pribadi. Warga mempertanyakan lokasi penyimpanan data wajah, pihak yang memiliki akses, hingga jaminan perlindungan hukum jika terjadi kebocoran data.

“Kalau NIK dan KK saja sering bocor, apalagi sekarang wajah direkam. Saya khawatir data itu disimpan di mana dan dipakai untuk apa,” ujar seorang warga yang enggan menyebutkan namanya.

Ia menambahkan, sebelum kebijakan diberlakukan secara wajib, pemerintah perlu melakukan sosialisasi menyeluruh, baik internal maupun eksternal. Transparansi mengenai alur pengelolaan data, sistem penyimpanan, serta batasan penggunaan data biometrik dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik. “Tanpa kejelasan tersebut, kebijakan yang tujuannya meningkatkan keamanan telekomunikasi justru berpotensi memicu resistensi,” jelasnya.

Terkait penggunaan data kependudukan seperti KK dan NIK, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jombang, Drs. Masduki Zakaria, M.Si., belum memberikan tanggapan resmi. Padahal, data kependudukan merupakan unsur penting dalam proses registrasi kartu SIM. Upaya konfirmasi yang dilakukan KabarJombang.com juga belum memperoleh respons, sehingga menambah pertanyaan publik mengenai kesiapan instansi terkait dalam menjamin keamanan data kependudukan.

Secara hukum, perlindungan data biometrik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa data biometrik termasuk data pribadi spesifik yang memerlukan perlindungan ekstra. Sementara Pasal 35 mewajibkan pengendali data pribadi untuk menjamin keamanan data serta mencegah akses ilegal.

UU PDP juga memuat ketentuan sanksi pidana dan denda bagi pihak yang menyalahgunakan atau membocorkan data pribadi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 67 hingga Pasal 73, dengan ancaman hukuman penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

Dengan rencana penerapan wajib pada Juli 2026, masyarakat berharap pemerintah pusat dan daerah segera memberikan kejelasan mengenai dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, serta jaminan perlindungan data pribadi. Tanpa kepastian tersebut, kekhawatiran publik terhadap registrasi kartu SIM berbasis verifikasi biometrik wajah dikhawatirkan akan terus berlanjut.(Ramadhanny Ilmianto)  

Berita Terkait