JOMBANG, KabarJombang.com – Kebijakan pemerintah yang mewajibkan verifikasi biometrik wajah bagi pengguna kartu SIM baru mulai 1 Januari 2026 menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Aturan yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) ini dinilai mampu meningkatkan keamanan layanan telekomunikasi, namun di sisi lain memunculkan kekhawatiran serius terkait perlindungan data pribadi, khususnya data biometrik yang bersifat sangat sensitif.
Penerapan pemindaian wajah dalam proses registrasi SIM card baru disebut sebagai langkah untuk memperkuat validitas identitas pelanggan sekaligus menekan tindak kejahatan digital, seperti penipuan daring, spam call, hingga penyalahgunaan nomor anonim. Namun, di tengah maraknya kasus kebocoran data di Indonesia, kebijakan tersebut memicu pertanyaan publik mengenai kesiapan sistem, tata kelola penyimpanan data, serta jaminan keamanan yang diberikan pemerintah dan operator seluler.
Salah satu warga Jombang, Ery (29), mengaku ragu saat diminta melakukan pemindaian wajah untuk mengaktifkan kartu SIM baru. Ia menilai kebijakan ini berisiko jika tidak dibarengi pengelolaan data yang ketat dan transparan.
“Kalau data NIK dan KK saja sering bocor, apalagi sekarang wajah kita yang direkam. Saya khawatir data itu disimpan di mana dan digunakan untuk apa,” ujarnya.
Kekhawatiran serupa disampaikan Sinta (18), yang menilai data biometrik seharusnya tidak digunakan secara luas tanpa penjelasan rinci kepada masyarakat.
“Wajah itu identitas seumur hidup. Kalau sampai disalahgunakan, dampaknya bisa panjang. Tapi masyarakat seolah tidak punya pilihan selain mengikuti aturan,” katanya.
Selain aspek teknis, masyarakat juga menyoroti aspek hukum dan pertanggungjawaban apabila terjadi kebocoran atau penyalahgunaan data. Sejumlah warga berharap pemerintah memberikan jaminan hukum yang tegas dan mekanisme pengaduan yang jelas.
Ardi (30), pekerja sektor informal, menyatakan mendukung upaya pemerintah memberantas kejahatan digital, namun menegaskan pentingnya perlindungan data yang ketat.
“Tujuannya bagus, tapi sistemnya harus benar-benar aman. Jangan sampai data wajah kita dijual atau dipakai tanpa izin,” ucapnya.
Di sisi lain, sebagian masyarakat menyatakan dapat menerima kebijakan ini selama pemerintah dan operator seluler mampu menjamin keamanan data serta membatasi penggunaannya hanya untuk keperluan verifikasi.
“Kalau memang datanya hanya dipakai untuk verifikasi dan tidak disimpan sembarangan, saya tidak masalah. Tapi harus ada penjelasan resmi yang terbuka,” ujar Mulyadi (48).
Secara hukum, perlindungan data biometrik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam Pasal 4 ayat (2), data biometrik termasuk kategori data pribadi yang bersifat spesifik dan memerlukan perlindungan ekstra. Selain itu, Pasal 35 menegaskan bahwa pengendali data pribadi wajib menjamin keamanan data serta mencegah akses ilegal.
UU PDP juga mengatur sanksi pidana dan denda bagi pihak yang menyalahgunakan atau membocorkan data pribadi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 67 hingga Pasal 73, dengan ancaman hukuman penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
Hingga kini, masyarakat berharap kebijakan verifikasi biometrik wajah untuk registrasi SIM card baru tidak hanya berfokus pada peningkatan keamanan layanan telekomunikasi, tetapi juga diimbangi dengan pengawasan ketat, transparansi pengelolaan data, serta penegakan hukum yang tegas. Tanpa hal tersebut, kebijakan ini dikhawatirkan justru menimbulkan keresahan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem digital pemerintah. (Ramadhanny Ilmianto)









