JOMBANG, KabarJombang.com – Sejarah mencatat bahwa di masa kerajaan, para raja di Nusantara memiliki kepekaan tinggi terhadap kondisi rakyatnya. Salah satu bentuknya adalah dengan memberikan status tanah bebas pajak atau dikenal sebagai Sima atau Pardhikan, sebuah kebijakan yang kini terasa kontras jika dibandingkan dengan realitas beban pajak yang dirasakan sebagian masyarakat, termasuk di Jombang saat ini.
Budayawan asal Jombang, Nasrul Illah (Cak Nas) mengungkapkan bahwa kebijakan membebaskan suatu wilayah dari kewajiban membayar pajak bukan hal baru. “Konsep tanah Pardhikan menunjukkan bahwa dahulu pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk penghargaan dan rekognisi dari penguasa terhadap kontribusi masyarakat,” jelasnya, pada Rabu (19/8/2025).
Jejak sejarah itu tertulis dalam sejumlah prasasti yang ditemukan di wilayah Jombang dan sekitarnya. Salah satunya adalah Prasasti Poh Rinting yang ditemukan di Desa Glagahan, Kecamatan Perak, di mana Raja Mpu Sindok dari Kerajaan Medang memberikan status bebas pajak kepada wilayah tersebut. Raja Airlangga bahkan tercatat memberikan hak serupa di Katemas (Kudu) dan Kesamben, sebagaimana tertuang dalam Prasasti Gurit dan Kusambyan.
“Prasasti itu bukan hanya dokumen administratif, tapi juga simbol adanya relasi sosial antara raja dan rakyat. Ada sisi religius, politis, dan etis dalam keputusan penghapusan pajak saat itu,” jelas Nona Nur Madina, peneliti sejarah sekaligus anggota Tim Ahli Cagar Budaya Jombang.
Di lapangan, sisa-sisa sejarah itu masih terlihat. Beberapa patok batu yang diyakini sebagai batas tanah Sima ditemukan di Desa Kesamben dan Pojokrejo, menjadi pengingat bahwa pernah ada masa ketika wilayah-wilayah di Jombang justru diberi keringanan pajak karena dianggap berjasa atau suci.
Sejak diberlakukannya Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, banyak warga Jombang mengeluh karena melonjaknya tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tahun 2024. Kenaikan yang drastis membuat sebagian warga menunda pembayaran dan bahkan mengajukan keberatan, meski tidak semua dikabulkan.
Aminudin (43), warga Desa Sengon, menyatakan tagihan PBB rumah orang tuanya naik dari Rp164.972 pada 2023 menjadi Rp1.529.297 di 2024—lonjakan hampir 830 persen. Hal serupa dialami Heri Dwi Cahyono (61), yang pajaknya naik lebih dari 1.200 persen untuk dua objek tanah miliknya.
“Kami merasa ini tidak adil. Kalau naik wajar, ya bisa dimaklumi. Tapi ini lonjakannya ekstrem,” kata Heri. Ia mengaku telah mengajukan permohonan keringanan, namun hasilnya nihil.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang mencatat, sejak 2024 hingga pertengahan 2025, terdapat sekitar 17 ribu permohonan keberatan dan keringanan pajak, sebagian besar berasal dari kawasan yang mengalami lonjakan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) akibat penyesuaian berdasarkan appraisal 2022.
Kepala Bapenda, Hartono, menyatakan bahwa penyesuaian NJOP merupakan amanat pusat karena data terakhir belum diperbarui sejak 2009. Ia juga mengakui adanya ketidaksesuaian data yang berdampak besar bagi warga. “Kami sedang lakukan verifikasi ulang bersama desa-desa agar ke depan kebijakan lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengakui bahwa penerimaan dari sektor pajak menunjukkan tren positif. Penerimaan dari PBB-P2 meningkat signifikan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023, pendapatan daerah dari PBB mencapai Rp42,9 miliar. Angka itu melonjak menjadi Rp51,6 miliar pada 2024 dan Rp52,8 miliar di 2025 hingga Agustus.
Kendati begitu, kritik tetap mengemuka. Banyak pihak mempertanyakan apakah peningkatan pendapatan daerah sebanding dengan beban ekonomi yang kini ditanggung warga.
Pemerintah Kabupaten Jombang, melalui Bupati Warsubi, menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan PBB di 2026. Ia juga memastikan adanya tim khusus untuk menanggapi pengajuan keberatan masyarakat dan menyediakan stimulus penurunan pajak.
“Ini bukan soal menaikkan tarif semata, tapi menyederhanakan struktur tarif agar sesuai arahan pusat. Dari 10 tarif, kini jadi 4. Bahkan ada sektor yang tarifnya justru turun,” jelasnya.









