Simpan Ratusan Pil Koplo, Pria Paruh Baya ini Dibui

Pria warga warga Dusun Legundi, Desa Gempol Legundi, Kecamatan Gudo ditangkap satuan Narkoba Polres Jombang, lantaran menyimpan ratusan butir pil double L. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Susyanto (39), warga Dusun Legundi, Desa Gempol Legundi, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, ditangkap satuan Narkoba Polres Jombang. Pria paruh baya ini terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib, setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis pil dobel L di dalam rumahnya.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat, jika di lokasi kejadian yang menjadi tempat tinggal pelaku, banyak beredar Pil Double L. Bermodal laporan tersebut, korps berseragam coklat ini akhirnya melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Baca Juga

Setelah lama melakukan pengintaian, petugas akhirnya berhasil meringkus tersangka yang sedang berada di dalam rumahnya, Senin (1/8/2016) sekitar jam 20.30 WIB. Meski sempat menolak, namun saat digeledah di dalam rumahnya petugas berhasil menemukan dan kemudian mengamankan barang bukti berupa ratusan pil doubel L milik pelaku.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat mengelak. Namun saat diperiksa di dalam rumahnya, petugas menemukan barang bukti tersebut,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, Selasa (2/8/2016).

Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 (satu) buah ponsel merk Nokia warna biru, 1(satu) bendel plastik klip kosong, serta pil doubel L secara terpisah yakni 138 butir dan 140 butir.

Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di jeruji besi Mapolres Jombang guna mempertamnggungjawabkan perbuatanya. “Saat ini, pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Jombang guna proses hukum lebih lanjut,” ujar perwira pertama ini. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait