‘Proyek Gemuk’ Disperta Jombang, Pemerhati Kebijakan: “Harus Uji Kelayakan Sebelum Dianggarkan”

Faizuddin Fil Muntaqobat, Pemerhati kebijakan pemerintah asal Tembelang Jombang (Foto: Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Setidaknya, tiga proyek pengadaan di lingkup Dinas Pertanian (Disperta) Jombang dengan pagu nilai cukup fantastis, santer diperbincang sejumlah kalangan masyarakat Kota Santri. Ketiganya yakni Pengadan Pupuk Organik Cair senilai Rp 4,6 Miliar, Pengadaan Bibit Pisang Semi Kultur Jaringan senilai Rp 2,1 Miliar, dan Pengadaan Konstruksi Pagupon Burung Hantu Rp 922 Juta,

Pemerhati kebijakan asal Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Faizuddin Fil Muntaqobat, kali ini menyoroti adanya gejolak masyarakat terkait pengadaan tersebut. Selain itu, dia lebih menitikberatkan pada mekanisme pengadaan pupuk organik cair yakni melalui e-purchasing atau e-catalog di LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah).

Baca Juga

Menurutnya, terjadinya gejolak mengenai program di Disperta Jombang, tentunya masyarakat mendorong adanya transparansi atau keterbukaan mengenai program tersebut. Dan akan menjadi berbeda, jika Disperta Jombang seolah enggan atau melakukan pembiaran terhadap dorongan transparansi tersebut.

“Untuk menjawab gejolak yang timbul di masyarakat, kalau memang sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, harusnya Disperta Jombang langsung saja menggelar transparansi dan keterbukaan mengenai program tersebut,” tuturnya pada KabarJombang.com, Rabu (11/11/2020).

Pria yang akrab disapa Faiz ini menekankan, pengadaan barang/jasa menggunakan mekanisme e-catalog atau e-purchasing ini, memang patut disorot. Karena menurutnya, selama ini, ada banyak sekali kelemahan di mekanisme e-catalog.

“Kalau kita bicara e-catalog, dari dulu sampai sekarang, masih banyak kelemahannya. Banyak hal yang harus diperbaiki di sana. Dan mengenai pengadaan ini, yang dilakukan Disperta, sudahkah sesuai dengan Surat Edaran LKPP ?. Kalau sudah saya yakin tidak akan terjadi masalah,” jelasnya.

Menurutnya, ada banyak prosedur yang harus dilalui sebagai persyaratan memasukkan barang ke e-catalog. “Ada poin-poin yang harus dilalui mulai dari pemerintah dan penyedia pada tahap pengusulan ke direktur pengembangan e-catalog, sampai pada proses pembayaran atau e-purchasing,” terangnya.

Mengenai manfaat suatu pengadaan barang/jasa pemerintah, Faiz mengatakan, terdapat prinsip-prinsip yang harus mampu dipenuhi oleh dinas terkait, sebagaimana terdapat dalam Perpres No 16 Tahun 2018.

“Terkait denfan prinsip pengadaan barang dan jasa apakah sudah terpenuhi? Itu ada dalam Perpres 16/2018 yang dalam pengadaan barang dan jasa harus melihat beberapa prinsip, yaitu efektif, efisien, transparan, akuntabel. Saya yakin kalau semua terpenuhi tidak akan ada masalah. Jika ada masalah, itu patut dicurigai, prinsip mana yang tidak dipakai,” ungkapnya.

Faiz juga menyorot peran eksekutif dan legislatif, di mana dua lembaga bagian dari trias politica ini mampu melakukan uji kelayakan terhadap suatu program, sebelum muncul penganggaran.

“Untuk legislatif dan eksekutif, sebelum penganggaran khususnya program-program yang ada di Dinas Pertanian, sudahkah melakukan uji kelayakan atas program tersebut?. Jika sudah melakukan uji kelayakan, saya minta itu untuk dibuka di publik,” tutupnya.

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait