Ini Daftar “Proyek Gemuk Bermasalah” di Dinas Pertanian Jombang

Suasana kantor Dinas Pertanian Jombang, saat digeledah tim penyidik Kejari Jombang. (Foto: Slamet).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang,com – Sejumlah proyek pengadaan di Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Jombang, menuai sorotan sejumlah kalangan. Disamping bernilai fantastis, manfaatnya pada sektor pertanian masih diragukan. Bahkan, proyek pengadaan tersebut diduga sarat permainan.

Proyek “gemuk” yang disorot tersebut semuanya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) TA 2020, lantaran gagal diajukan pada APBD murni. Pengadaan tersebut di antaranya, pengadaan pupuk organik cair, pengadaan bibit pisang, dan pengadaan rumah burung hantu (Rubuha).

Baca Juga

1) Pengadaan Pupuk Organik Cair.

Tangkapan layar pengadaan pupuk organik cair di Disperta Jombang

Proyek pengadaan 49.027 liter pupuk organik cair senilai Rp 4.657.565.000 atau 4,6 Miliar ini tanpa tender atau hanya melalui metode e-purchasing di Sirup LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Pihak Disperta Jombang mengklaim, pupuk cair 1 literan tersebut memiliki banyak kandungan zat seperti asam-asam organik, dan bisa memperbaiki kualitas kesuburan tanah.

Pupuk cair ini rencananya didistribusikan kepada 489 kelompok tani (Poktan) dan Gabungan Poktan (Gapoktan) di 21 kecamatan se-Kabupaten Jombang yang sudah mengajukan. Sementara usulan lahan seluas 985,4 hektare. Jika dibagi rata-rata, per hektare lahan akan menerima jatah sekitar 5 liter.

“Akan disebar ke seluruh Kecamatan di Jombang sekitar bulan November dan Desember 2020 saat musim penghujan tiba. Namun tidak semuanya kelompok tani mendapatkan,” kata Pri Adi, Kepala Disperta Jombang.

Hanya saja, di laman Sirup LKPP, belum menyebut siapa rekanan yang memanfaatkan pengadaan Barang/Jasa ini. Begitu juga dengan Disperta Jombang, masih bungkam terkait hal tersebut.

“E-purchasing ini belanja tanpa melalui proses tander, jika barang yang dibutuhkan ketersediaannya ada di LKPP, maka tak perlu proses lelang. Apabila barang tidak ada di LKPP maka melalui tahap pelelangan,” kata Pri Adi.

2) Pengadaan Bibit Pisang

Tangkapan layar pengumuman pemenang tender pengadaan bibit pisang semi kultur jaringan di Disperta Jombang.

Proyek ini bernama Pengadaan Bibit Pisang Semi Kultur Jaringan, senilai Rp 2.145.405.000. Dalam proses lelang di LPSE, pengadaan ini dimenangkan CV Duta Daud yang beralamat Jalan Medayu Utara Gg 27b No 9 Surabaya, dengan nilai penawaran Rp 1.799.279.660.

Di laman tersebut menyebutkan, CV Duta Daud merupakan urutan ketiga dengan nilai penawan terendah. Sementara penawar terendah pertama, yakni CV Awang Putra Abadi dinyatakan gugur karena tidak hadir dalam undangan pembuktian kualifikasi. Dan penawar terendah kedua, yakni CV Syafira Padepokan Sugaluh dinyatakan tidak lolos karena tidak melampirkan surat determinasi bibit.

Kepala Disperta Pri Adi mengatakan, nilai pengadaan tersebut untuk 143 ribu bibit pisang jenis mas kinara yang sebelumnya diajukan Kelompok Tani (Poktan). Ratusan ribu bibit pisang mas kinara tersebut, akan disebar di empat kecamatan, yakni kecamatan Wonosalam, Bareng, Ngoro dan Mojowarno.

Ia juga menyebut, bila harga per bibit masih wajar. Karena ada ongkos kirim dan kuli yang melekat di dalamnya. Alurnya, dari penyedia barang dikirim ke Disperta, lalu ke kelompok tani. Pri Adi pun mengklaim bibit pisang mas kinara tersebut berkualitas. Selain itu, ia menyebut, pisang jenis ini lebih tahan penyakit dibanding jenis lain seperti pisang raja. Dan bisa dinikmati sekitar 7 bulan ke depan.

“Nanti setiap pisang bakal memiliki label. Ini juga dikawal BPSB (Badan Pengawas Sertifikat Benih) Jawa Timur. Dan BPSB-lah yang akan menjamin kualitas barang dan bertanggung jawab penuh,” tuturnya.

3) Pengadaan Rumah Burung Hantu

Proyek pengadaan ini bernama Konstruksi Pagupon Burung Hantu dengan pagu sebesar Rp 922.195.950 untuk 78 pagupon, juga bersumber dari APBD-P 2020. Proyek ini, kemudian dimenangkan CV Moara Prabangkara beralamat Perum Griya Kencana Mulya Desa Candimulyo, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, dengan nilai penawaran Rp 734.668.933.

Jika dirata-rata, per pagupon rumah burung hantu tersebut senilai Rp 9,4 juta. Pagupon ini dibangun di 10 Kecamatan, yakni Kecamatan Plandaan 15 titik, Kesamben 12 titik , Gudo 5 titik, Megaluh 10 titik, Sumobito 5 titik, Kudu 9 titik, Ngusikan 8, Perak 5 titik, Ploso 4 titik, dan Mojoagung 5 titik.

Kepala Disperta, Pri Adi mengatakan, per pagupon memiliki empat ruangan. Dua ruang di depan, dua ruang lainnya di belakang. Masing-masing berposisi saling membelakangi. Untuk panjangnya, berukuran 1,2 x 0,8 meter, dengan ukuran pintu 10 x 15 sentimeter. Juga terdapat teras untuk pinjakan burung hantu.

“Jangkauan daya lihat burung adalah 150 meter, ketinggian pagupon adalah 6 meter,” katanya.

Pri Adi menjamin, selain dipastikan ditempati hewan pemangsa tikus ini, harga pagupon burung hantu senilai Rp 9,4 juta tersebut mampu bertahan lama hingga 10 tahun, dibanding pagupon seharga Rp 2,5 juta yang diprediksinya tiga tahun sudah rusak.

“Harga Rp 9 juta tersebut, selain biaya pembuatan dan biaya pemasangan, juga termasuk pajak dan K3,” ucapnya.

Sementara konsultan perencana menjelaskan, pagupon tersebut memiliki tiga kaki penyangga dari besi setinggi 6 meter dari permukaan tanah, dan 1,1 meter di dalam tanah. Sedangkan kerangka pagupon dari besi siku dimensi 3 sentimeter, menggunakan triplek ketebalan 6 milimeter untuk bagian dalam, dan dilapisi ulang dengan seng gavalum.

Hanya saja, ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) Joko Fattah Rachim menilai, harga pagupon burung hantu sangat besar lantaran manfaatnya tidak signifikan bagi petani yang resah dengan serangan hama tikus.

“Jika dihitung, harga per pagupon itu sangat luar biasa. Program bedah rumah saja kalah. Artinya, anggaran segitu sudah layak untuk bedah rumah. Ini sangat disayangkan. Dana Rp 9 juta, sudah bisa digunakan bedah rumah secara bertahap mulai dari atap atau lantai dulu,” ungkap Fattah.

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait