Wow, TPP Sekda Jombang Lebih Besar dari BOP Bupati

Wow, TPP Sekda Jombang Lebih Besar dari BOP Bupati
Bupati Mundjidah Wahab saat melantik Akhmad Jazuli sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Jombang di tahun 2018 silam
  • Whatsapp

JOMBANG,KabarJombang.com – Perbedaaan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) ASN di bawah naungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Jombang terus menjadi rasan-rasan diantara pegawai. Lantaran kasus ini baru sekali terjadi selama kebijakan pemberian TPP pegawai ini dilakukan.

“Ya baru tahun ini ketetapan TPP berbeda. Ini yang berbeda ketetapannya bukan TPP yang diterima. Kalau TPP yang diterima memang sesuai dengan kinerja, tapi sekali lagi ini ketetapan yang di SK (Surat Keputusan),” kata salah seorang pegawai di Lingkup setdakab Jombang, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga

ASN yang sudah puluhan tahun mengabdi di Pemkab Jombang ini menuturkan, semestinya TPP yang ditetapkan di dalam SK Bupati Jombang itu tidak ada perbedaan besaran nominal. Jika pangkat, golongan serta beban kerja sama. Misalkan, pejabat yang duduk di kursi Asisten I, II maupun III, ketetapan TPP-nya sama.

“Beban kerja sama, pangkat sama, golongan sama, kok ketentuan TPP-nya berbeda. Menurut saya ini faktor like and dislike saja. Sehingga terjadi perbedaan,” imbuhnya.

Kejanggalan lain, kata sumber yakni besaran ketentuan TPP Sekretaris Daerah (Sekda) Jombang yang melebihi biaya penunjang operasional Kepala Daerah atau yang biasa disebut BOP. Menurut sumber ada selisih Rp10 juta antaran ketentuan TPP Sekda dengan BOP Bupati Jombang.

“Lha ini yang bikin lucu juga, masak BOP Bupati justru lebih kecil dari TPP Sekda? BOP Bupati Jombang hanya Rp33 juta lho perbulan, sementara TPP Sekda Rp43 juta perbulan,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekda Kabupaten Jombang Akhmad Jazuli memilih irit bicara mengenai hal itu. Ia hanya mengatakan jika TPP berbeda bukan dilihat dari eselonnya yang sama. Tetapi, tergantung dari kelas atau beban kerja yang ditanggung.

“Ya bisa, meski eselonnya sama tapi karena bebannya berbeda, kelas jabatannya berbeda sehingga TPP nya berbeda,” kata Jazuli kepada KabarJombang.com, pada Senin (15/3) lalu.

Sementara untuk para pegawai yang menerima TPP, namun kinerjanya tidak sesuai yang ditetapkan maka pegawai tersebut tidak menerima TPP sebanyak 100 persen.

“Kalau memang pegawai itu kinerjanya mencapai 100 persen ya menerima semuanya tapi kalau tidak mencapai 100 persen ya berarti TPP nya akan berkurang,” tandas Jazuli singkat.

Diberitakan sebelumnya, para pegawai di bawah naungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Jombang, umek. Menyusul dikeluarkannya surat keputusan (SK) terkait dengan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) pegawai.

Lantaran nominal antara satu pegawai dengan pegawai lainnya tidak sama sama. Terdapat perbedaan jumlah TPP yang diterima meski eselon dan kepangkatan para pegawai itu sama. Sumber internal di Setdakab Jombang, TPP Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan yang paling besar diantara pegawai lain, yakni Rp4,3 juta perbulan. Kemudian Asisten II dan III dimana besaran TPP yang ditetapkan mencapai Rp18 juta perbulan.

Sementara untuk TPP Asisten I, justru lebih sedikit hanya Rp16 juta atau selisih Rp2 juta dari pejabat Asisten II dan III. Kendati secara beban kerja, kepangkatan serta eselon antaran Asisten I, II dan III sama. Selain diantara tiga pejabat Asisten, perbedaan jumlah ketetapan TPP yang mencolok juga terjadi diantara para pejabat Kepala Bagian (Kabag). Menurut sumber, ada tiga instansi yang jumlah TPP-nya lebih tinggi dari yang lain.

Yakni Kabag Organisasi Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Jumlah TPP yang ditetapkan untuk tiga pejabat tersebut mencapai Rp12 juta perbulan. Sementara untuk Kabag Umum, Kabag Perekonomian, Protokol dan Humas, Kabag Kesra, Kabag Pemerintahan, dan beberapa Kabag lain itu hanya Rp10 juta. Begitu juga Kasubagnya, terpautnya sekitar Rp1,3 juta.

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait