Polemik Ketetapan TPP Setdakab Jombang, Dewan Bakal Panggil Sekda

ilustrasi BOP Bupati Jombang Kalah Telak
ilustrasi BOP Bupati Jombang Kalah Telak
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Polemik ketentuan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemkab Jombang sudah sampai ke telinga kalangan legislatif. Para wakil rakyat ini pun bakal segera memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Jombang, Akhmad Jazuli untuk dilakukan klarifikasi.

Rencana pemanggilan ini disampaikan Politisi PKB Subaidi Muchtar. Subaidi mengungkapkan, bakal segera mengusulkan ke pimpinan DPRD Jombang untuk segera memanggil Sekda Jombang Akhmad Jazuli untuk diklarifikasi terkait ketetapan TPP Pemkab Jombang yang kini tengah ramai diperbincangkan.

Baca Juga

“Terkait dengan TPP ASN, saya akan mengusulkan kepada DPRD (Minggu ini) saat rapat Banmus untuk segera rapat dengan Sekda dan meminta penjelasan tentang perbedaan TPP ASN di lingkup Pemkab Jombang,” kata M Subaidi Muchtar kepada KabarJombang.com, Sabtu (19/3/2021).

Subaidi menekankan, munculnya protes terkait ketetapan TPP di bawah naungan sekretariat daerah Kabupaten (Setdakab) Jombang ini tentunya ada mekanisme yang diduga keliru. Sehingga memunculkan perang dingin diantara pegawai. Hal itu tentunya akan merugikan Bupati Mundjidah Wahab selaku kepala daerah.

“Karena dalam ketetapan TPP itu ada yang diperlakukan tidak adil, like and dislike dalam penentuan besaran TPP ASN,” imbuh Subaidi.

Padahal, menurutnya ada beberapa aspek yang mesti menjadi pertimbangan Bupati Mundjidah Wahab sebelum meneken SK terkait TPP. Seperti azas keadilan. Menurutnya TPP harus mencerminkan keadilan atas beban kerja, kinerja dan produktivitas ASN. Azas berimbang, dengan insentif yang juga harus berimbang.

“Mereka yang menduduki jabatan serupa ya harus menerima tunjangan yang kira-kira juga harus sama, serupa. Kemudian tunjangan yang diberikan juga seyogyanya layak dan wajar,” jelas Subaidi.

Sementara itu, untuk insentif harus memenuhi kebutuhan hidup pegawai dan keluarganya secara layak dan wajar. Sehingga, meningkatkan kualitas pegawai, dalam artian bahwa TPP harus bisa mendorong peningkatan kualitas kinerja ASN.

“Dan hal tersebut juga harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Artinya, TPP ASN tidak mengakibatkan defisit terhadap APBD Jombang,” katanya.

Subaidi menambahkan, TPP harus meminimalkan kesenjangan, dengan menjaga keseimbangan besaran tunjangan. Sehingga tidak terjadi kesenjangan yang mencolok antara jabatan tertinggi dengan terendah maupun antar masing-masing jabatan.

“Dalam kaitan inilah kami perlu meminta penjelasan kepada eksekutif kenapa kok bisa terjadi protes terhadap ketentuan TPP di Kabupaten Jombang. Minggu depan (minggu ini) akan segera saya usulkan untuk rapat bersama Sekda perihal kejelasan TPP ini,” tandas Subaidi.

Diberitakan sebelumnya, para pegawai di bawah naungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Jombang, umek. Menyusul dikeluarkannya surat keputusan (SK) terkait dengan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) pegawai.

Lantaran ketetapan antara satu pegawai dengan pegawai lainnya tidak sama sama. Terdapat perbedaan jumlah TPP yang diterima meski eselon dan kepangkatan para pegawai itu sama. Sumber internal di Setdakab Jombang, TPP Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan yang paling besar diantara pegawai lain, yakni Rp43 juta perbulan. Bahkan besaran ketetapan TPP yang diterima lebih besar dari BOP Bupati Jombang yang hanya Rp33 juta.

Kemudian Asisten II dan III dimana besaran TPP yang ditetapkan mencapai Rp18 juta perbulan. Sementara untuk TPP Asisten I, justru lebih sedikit hanya Rp16 juta atau selisih Rp2 juta dari pejabat Asisten II dan III. Kendati secara beban kerja, kepangkatan serta eselon antaran Asisten I, II dan III sama. Selain diantara tiga pejabat Asisten, perbedaan jumlah ketetapan TPP yang mencolok juga terjadi diantara para pejabat Kepala Bagian (Kabag). Menurut sumber, ada tiga instansi yang jumlah TPP-nya lebih tinggi dari yang lain.

Yakni Kabag Organisasi Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Jumlah TPP yang ditetapkan untuk tiga pejabat tersebut mencapai Rp12 juta perbulan. Sementara untuk Kabag Umum, Kabag Perekonomian, Protokol dan Humas, Kabag Kesra, Kabag Pemerintahan, dan beberapa Kabag lain itu hanya Rp10 juta. Begitu juga Kasubagnya, terpautnya sekitar Rp1,3 juta.

Infografis BOP Bupati Jombang Kalah Telak
Infografis BOP Bupati Jombang Kalah Telak
Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait