TPP Pegawai Njomplang Jadi Rasan-rasan ASN Pemkab Jombang

Ilustrasi TPP Pegawai ASN Pemkab Jombang.
Ilustrasi TPP Pegawai ASN Pemkab Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Para pegawai di bawah naungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Jombang, umek. Menyusul dikeluarkannya surat keputusan (SK) terkait dengan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) pegawai.

Lantaran nominal antara satu pegawai dengan pegawai lainnya tidak sama sama. Terdapat perbedaan jumlah TPP yang diterima, meski eselon dan kepangkatan para pegawai itu sama.

Baca Juga

Informasi yang dihimpun KabarJombang.com, ada perbedaan yang mencolok terkait dengan jumlah TPP yang diberikan kepada pegawai. Khususnya pegawai yang berada di bawah naungan Setdakab Jombang.

Menurut sumber internal di Setdakab Jombang, TPP Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan yang paling besar diantara pegawai lain, yakni Rp43 juta perbulan. Kemudian Asisten II dan III dimana besaran TPP yang ditetapkan mencapai Rp18 juta perbulan.

Sementara untuk TPP Asisten I, justru lebih sedikit hanya Rp16 juta atau selisih Rp2 juta dari pejabat Asisten II dan III. Kendati secara beban kerja, kepangkatan serta eselon antara Asisten I, II dan III sama.

“Seharusnya sama, karena beban kerjanya kan juga sama. Asisten I menaungi seluruh pemeritahan, dari lurah sampai Camat juga,” kata sumber di internal Pemkab Jombang yang enggan disebutkan identitasnya.

Selain diantara tiga pejabat Asisten, perbedaan jumlah ketetapan TPP yang mencolok juga terjadi diantara para pejabat Kepala Bagian (Kabag). Menurut sumber, ada tiga instansi yang jumlah TPP-nya lebih tinggi dari yang lain.

Yakni Kabag Organisasi Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Jumlah TPP yang ditetapkan untuk tiga pejabat tersebut mencapai Rp12 juta perbulan.

“Sementara untuk Kabag Umum, Kabag Perekonomian, Protokol dan Humas, Kabag Kesra, Kabag Pemerintahan, dan beberapa Kabag lain itu hanya Rp10 juta. Begitu juga Kasubagnya, terpautnya antara tiga lembaga tadi dengan yang ini berbeda jauh, sekitar Rp1,3 juta,” terang sumber.

Aparatur sipil negara yang sudah bertahun-tahun mengabdi di Pemkab Jombang ini mengungkapkan, adanya perbedaan yang mencolok terkait ketetapan jumlah TPP yang diterima pegawai meksi eselon serta kepangkatan sama, sudah menjadi rasan-rasan di kalangan pegawai. Mereka mempertanyakan mengapa ketetapan TPP yang ditetapkan berbeda.

“Ya ini baru pertama kali, ada ketetapan jumlah TPP berbeda meski pangkat, golongan, serta beban kerjanya sama. Memang kalau yang diterima berbeda, tergantung kinerja, tapi ini dari kebijakan sudah berbeda, sehingga menjadi kecemburuan di kalangan pegawai,” jelas sumber.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Pemkab Jombang, Adi Prasetyo mengungkapkan jika penentuan jumlah TPP untuk pegawai di Pemkab Jombang ini berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri terhadap TPP ASN di lingkungan Pemda.

TPP ASN diberikan secara bertahap sesuai dengan kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan kemajuan keberhasilan atau capaian indeks penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Untuk menentukan besaran TPP tersebut juga didasarkan atas perhitungan. Seperti besaran kapasitas fiskal daerah, indeks capaian reformasi dan birokrasi, Indikator kinerja individu,” kata Adi.

TPP ASN juga diberikan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.

“Jadi setiap kelas jabatan itu pasti berbeda TPP-nya. Begitu juga jika ada pegawai yang TPP nya 100 persen tapi kinerjanya tidak optimal ya ndak bisa menerima 100 persen TPP itu,” katanya.

Sedangkan untuk TPP yang diterima berbeda meski eselonnya sama pihaknya hanya bisa menjelaskan dasar-dasarnya saja seperti yang tertuang dalam Perbup Nomor 87 Tahun 2020 tentang TPP.

“Kalau dasar-dasarnya saya bisa memberitahu, yang otomatis itu dipengaruhi oleh beban kerja, prestasi kerja, produktivitas kerja, kelangkaan profesi, ataupun ada pertimbangan-pertimbangan objektif lainnya,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait