Ketentuan TPP Setdakab Jombang Tuai Polemik, Bupati: Silahkan Tanya Pak Sekda

Ketentuan TPP Setdakab Jombang Tuai Polemik, Bupati: Silahkan Tanya Pak Sekda
Bupati Jombang, Mundjidah Wahab. (Dokumen KJ)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Polemik ketetapan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di bawah naungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Jombang masih terus berlanjut.

Bahkan rasan-rasan dikalangan pegawai ini sudah sampai ke telinga Bupati Jombang Mundjidah Wabah. Bupati perempuan pertama di Kota Santri ini menyebut jika persoalan TPP itu merupakan tanggungjawab Sekretaris Daerah (Sekda) Akhmad Jazuli.

Baca Juga

“Kalau TPP ya urusannya Pak Sekda, silakan tanya Pak Sekda langsung,” kata Bupati kepada KabarJombang.com, saat ditemui di halaman Pendopo, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Sekda Jombang Akhmad Jazuli mengatakan jika pihaknya sudah memerintahkan untuk melakukan evaluasi. Termasuk kebijakan besaran TPP tersebut disesuaikan dengan kriteria kelas jabatan.

“Saya juga sudah perintahkan untuk melaksanakan rapat tim evaluasi,” ungkap Jazuli saat dikonfirmasi KabarJombang.com, Selasa (23/3/2021).

Menurutnya, pada Jumat (19/3) lalu, pihaknya telah mendiskusikan bersama tim penyusun ketetapan TPP. Diantaranya Asisten III, Bagian Hukum, serta Bagian organisasi. Tak hanya itu, Jazuli juga menyebut jika pada Senin (22/3) lalu, pembahasan ketetapan TPP ini juga kembali dirapatkan.

Dari hasil evaluasi itu, Jazuli mengaku belum bisa menyampaikan lebih detail. hanya saja ia menyebut jika besaran TPP telah disesuaikan dari pengisian awal, saat para pejabat menuliskan seperti apa kelas jabatannya.

“Ya memang kebijakan itu kan sesuai dengan kriteria kelas jabatan. Orang kan selalu ingin diuntungkan dan manusia kan ingin meningkatkan kesejahteraan. Untuk jelasnya silahkan tanya ke Pak Adi jelasnya ya,” jelas Jazuli.

Diberitakan sebelumnya, para pegawai di bawah naungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Jombang, umek. Menyusul dikeluarkannya surat keputusan (SK) terkait dengan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) pegawai. Lantaran ketetapan antara satu pegawai dengan pegawai lainnya tidak sama sama. Terdapat perbedaan jumlah TPP yang diterima meski eselon dan kepangkatan para pegawai itu sama. Sumber internal di Setdakab Jombang, TPP Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan yang paling besar diantara pegawai lain, yakni Rp43 juta perbulan. Bahkan besaran ketetapan TPP yang diterima lebih besar dari BOP Bupati Jombang yang hanya Rp33 juta.

Kemudian Asisten II dan III dimana besaran TPP yang ditetapkan mencapai Rp18 juta perbulan. Sementara untuk TPP Asisten I, justru lebih sedikit hanya Rp16 juta atau selisih Rp2 juta dari pejabat Asisten II dan III. Kendati secara beban kerja, kepangkatan serta eselon antaran Asisten I, II dan III sama. Selain diantara tiga pejabat Asisten, perbedaan jumlah ketetapan TPP yang mencolok juga terjadi diantara para pejabat Kepala Bagian (Kabag). Menurut sumber, ada tiga instansi yang jumlah TPP-nya lebih tinggi dari yang lain.

Yakni Kabag Organisasi Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Jumlah TPP yang ditetapkan untuk tiga pejabat tersebut mencapai Rp12 juta perbulan. Sementara untuk Kabag Umum, Kabag Perekonomian, Protokol dan Humas, Kabag Kesra, Kabag Pemerintahan, dan beberapa Kabag lain itu hanya Rp10 juta. Begitu juga Kasubagnya, terpautnya sekitar Rp1,3 juta. Dalam waktu dekat DPRD Jombang bakal segera memanggil Sekda untuk dimintai klarifikasi.

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait