Rebutan Jatah Kursi, Demokrat Jombang Tunggu Putusan Pengadilan

Syarif Hidayatullah, yang akrab disapa Gus Sentot. (FOTO: DOK)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pemecatan anggota DPRD Jombang oleh partai Demokrat yang dianggap tidak sesuai dan berujung gugatan secara hukum, tengah menunggu putusan pengadilan. Selama proses hukum belum memiliki ketetapan, Dian Ayunita Prastumi tetap sah menjadi anggota DPRD Jombang maupun bendahara parta berlambang mercy ini. Pernyataan ini disampaikan langsung Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Jombang, M.Syarif Hidayatulloh.

Gus Sentot panggilan akrab Syarif Hidayatulloh menyebut, pihaknya hingga kini masih menunggu hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Sebelum hasil putusan belum keluar, Ayun (Dian Ayunita Prastumi) masih tetap menjabat sebagai bendahara sekaligus sebagai wakil rakyat dari Demokrat,” ungkap Gus Sentot pada kabarjombang.com saat menghadiri kunjungan MenDes-PDTT Sabtu (8/8/2020).

Baca Juga

Ditambahkan, sengketa antara partai dan Dian Ayunita Prastumi, hingga kini belum bisa mempengaruhi posisi struktural yang diemban. Sengketa yang berujung pemecatan oleh partai yang kini dikomandoi Agus Harimurti Yudhoyono ini,menurut Gus Sentot merupakan masalah person to person. “Sekali lagi selama gugatan yang dilayangkan belum ada putusan, Ayun tetap menjalankan tugas yang melekat pada dirinya sebelum adanya sengketa,” papar Gus Sentot. Ayun sendiri diakuinya masih menjalin komunikasi dengan DPC partai Demokrat.

Ayun sendiri dipecat dari Demokrat melalui putusan mahkamah partai. Ia diputus melanggar kode etik partai. Putusan ini bagian dari sengketa yang terjadi antara Dian Ayunita Prastumi dengan M. Zahrul Jihad alias Gus Hery. Sengketa keduanya merupakan runtutan penetapan pemenang dalam proses pemilihan anggota legislatif Jombang. “Mereka berdua adalah kader terbaik kami, jadi harapannya bisa menemukan win-win solution untuk perkara ini,” tutup Gus Sentot.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait