Perahu Terbalik di Sungai Brantas, Dishub Jombang Tak Berwenang Terbitkan Ijin ASDP

Kadishub Jombang, Hartono.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang, Hartono menyatakan, tidak memiliki kewenangan melakukan uji kelayakan kapal angkut transportasi air.

Pernyataan tersebut, menyikapi insiden perahu tambang penyeberangan berpenumpang 6 orang yang terbalik di sungai Brantas Dusun Klaci, Desa Brodot, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, pada pada Sabtu (29/2/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB

Baca Juga

Menurut Hartono, pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan kelayakan dan keamanan kapal angkut pada transportasi perairan adalah Syahbandar.

Dijelaskannya, Syahbandar adalah pihak yang berkompeten untuk menerbitkan ijin untuk angkutan sungai danau dan penyeberangan (ASDP) dan menjalankan fungsi keselamatan, keamanan pelayaran yang mencakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum di bidang angkutan di perairan.

“Dishub tidak punya kewenangan untuk menerbitkan ijin untuk Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP), apalagi sertifikat kelayakan untuk perahu. Yang punya kewenangan untuk menerbitkan perijinan untuk perahu adalah Syahbandar,” ucap Hartono, Senin (2/3/2020)

Ia menjelaskan, kapal angkut transportasi air harus memenuhi standar keamanan dan keselamatan sebelum dinyatakan layak berlayar. Hal ini dilakukan guna menjamin kepastian keselamatan dan keamanan para pengguna jasa transportasi air, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan.

“Sebelum dioperasikan, semestinya angkutan sungai dilakukan pemeriksaan dan diuji kondisi (kelayakan) terlebih dahulu oleh pihak yang berwenang. Semisal, menentukan batasan tonase muatannya. Selain itu, penyelenggara jasa pelayanan penumpang angkutan sungai juga wajib memenuhi standar keselamatan seperti menyediakan pelampung (lifejacket) untuk penumpang, karena itu salah satu faktor utama keselamatan,” pungkasnya.

Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan tersebut, lanjutnya, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan 25 tahun 2015 .

Diberitakan sebelumnya, Sebuah perahu penyeberangan sungai Brantas berpenumpang 6 orang termasuk pengemudi perahu, mengalami kecelakaan. Diduga, perahu tersebut menabrak kayu di tengah sungai terbesar di Jawa Timur ini hingga terbalik.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu (29/2/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB, tepatnya di Dusun Klaci, Desa Brodot, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang. Selain mengangkut enam penumpang, perahu tersebut juga terdapat tiga unit sepeda motor yang ikut tenggelam

Dari enam penumpang tersebut, dua korban berhasil selamat. Yakni, Feriansyah (25), warga Dusun Sentanan, Desa Ngrombot, Kecamatan Patinrowo, Nganjuk, dan Sukar (55), warga Dusun Klaci, Desa Brodot, Kecamatan Bandar Kedungmulyo.

Sementara empat penumpang lainnya tenggelam di sungai Brantas. Hingga saat ini, masih dalam proses pencarian petugas.

Keempatnya yakni Anista Sugandis (18) perempuan asal Dusun Klaci Desa Brodot Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang, Surif (45) juga warga Dusun Klaci Desa Brodot, Serda Dadang (22) anggota TNI AD dari Batalyon 521 Wirayuda Kediri yang merupakan warga Dusun Sentanan Desa Ngrombot Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk, beserta pacarnya Septi (20) warga Mojokrapak, Kecamatan Tembelang Jombang.

Kapolsek Bandar Kedungmulyo, AKP Darmaji mengatakan, terbaliknya perahu penyeberangan tersebut, malam itu perahu itu dari tambangan Babatan, Kecamatan Patianrowo, Nganjuk menuju tambangan Dusun Klaci, Desa Brodot, Kecamatan Bandar Kedungmulyo Jombang.

“Baru melaju sekitar 7 meter, perahu mesin itu mengalami gangguan karena baling-baling mesin tersangkut sampah enceng gondok. Akibatnya mesin tidak berfungsi kemudian perahu hanyut,” ucap AKP Darmaji, Minggu (1/3/2020).

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait