Pemkab Jombang Gelontorkan Rp124 Miliar untuk Tunjangan ASN Tahun Ini

Foto: Ilustrasi dibuat dengan AI.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten Jombang terus menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN). Selain gaji pokok, ASN di lingkungan Pemkab Jombang juga menerima berbagai jenis tunjangan dengan total anggaran mencapai Rp124 miliar pada tahun anggaran ini.

Anggaran tunjangan tersebut dialokasikan bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan dicairkan bersamaan dengan pembayaran gaji bulanan. Untuk periode Januari, pencairan telah direalisasikan pada Jumat (2/1/2026).

Baca Juga

Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, M. Nashrulloh, menyatakan bahwa pemberian tunjangan merupakan bagian dari pemenuhan hak ASN oleh pemerintah daerah.

“Pembayaran tunjangan dilakukan bersamaan dengan gaji pokok ASN,” ujar Nashrulloh saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).

Berdasarkan data BPKAD, jumlah ASN di Kabupaten Jombang saat ini mencapai 8.089 orang yang terdiri dari PNS dan PPPK. Besaran tunjangan yang diterima berbeda-beda, menyesuaikan golongan, jabatan, serta status masing-masing ASN.

Untuk tunjangan keluarga, Pemkab Jombang mengalokasikan Rp41,5 miliar bagi PNS dan Rp15,9 miliar untuk PPPK. Tunjangan jabatan bagi PNS tercatat sebesar Rp6,9 miliar.

Selain itu, tunjangan fungsional PNS mencapai Rp30,2 miliar dan tunjangan fungsional umum PNS sebesar Rp3,1 miliar. PPPK juga menerima tunjangan fungsional umum dengan total anggaran Rp5,8 miliar.

Pemkab Jombang turut menganggarkan tunjangan beras senilai Rp18 miliar bagi PNS dan Rp5,9 miliar bagi PPPK. Di luar itu, terdapat tunjangan pajak penghasilan serta tunjangan khusus PNS dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar. Secara keseluruhan, total anggaran tunjangan ASN tahun ini mencapai Rp124 miliar.

Nashrulloh menjelaskan bahwa pemberian tunjangan keluarga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan tersebut mencakup pasangan sah ASN dan anak yang masih menjadi tanggungan, dengan batas maksimal dua anak.

“Dasar perhitungan tunjangan keluarga adalah suami atau istri serta anak yang masih menjadi tanggungan ASN,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saat ini penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih difokuskan pada belanja pegawai. Sementara realisasi anggaran program dan kegiatan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) masih menunggu kelengkapan administrasi serta pengaturan jadwal kas daerah.

“Proses pencairan untuk kegiatan OPD membutuhkan tahapan dan mekanisme sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya.

Berita Terkait