Jelang Pemilu 2024, Masih Ada 55 Bacaleg Jombang yang Tidak Memenuhi Syarat 

foto : Pendaftaran Bacaleg Parpol di KPU Jombang. (Kabar Jombang)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sebanyak 55 Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) Kabupaten Jombang masih berstatus TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggara, As’ad Choirudin saat ditemui di Kantor KPU Jombang mengatakan, jumlah pengajuan perbaikan berkas, dari 588 Bacaleg Kabupaten Jombang, yang tidak memenuhi syarat ada 55 orang.

Baca Juga

“Setelah kita lakukan verifikasi, yang tidak memenuhi syarat ada 55 orang. Selebihnya memenuhi syarat,” ucapnya, Selasa (8/8/2023).

Lebih lanjut, pada tanggal 8 Agustus 2023 ini sampai dengan tanggal 11 Agustus 2023 mendatang tahapan yang sedang berjalan adalah Parpol (Partai Politik) melakukan pencermatan DCS (Daftar Calon Sementara).

Jadi dalam tahapan ini, Parpol berhak untuk mengganti daftar calonnya. Kemudian apabila ada bakal calon yang ingin pindah Dapil (Daerah Pilihan) bisa dilakukan dalam kurun waktu tersebut.

Disamping dua hal itu, katanya, KPU RI juga memberi ruang kepada peserta pemilu yakni Parpol, jika pada Bacaleg nya yang masih ada statusnya yang TMS bisa dilakukan perbaikan terhadap dokumen-dokumen yang selama ini di verifikasi dan tidak benar.

“Itu diberikan waktu sampai 11 Agustus 2023 Parpol diberikan waktu untuk perbaikan. Jika dari Bacaleg yang TMS sampai dalam kurun waktu tidak melakukan perbaikan berkas, bisa diganti oleh Parpol,” katanya.

Artinya, Parpol bisa mengganti terhadap bakal calonnya yang tidak memenuhi syarat dan juga bisa mengganti terhadap calonnya yang juga statusnya memenuhi syarat.

“Kemudian, jika bakal calonnya menghendaki pindah Dapil bisa dilakukan dilakukan di waktu yang sudah ditentukan terakhir 11 Agustus 2023,” ungkapnya.

Barulah kemudian, pada tanggal 12 Agustus sampai tanggal 15 Agustus, pihak KPU Jombang akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dilakukan perbaikan tadi oleh Parpol.

“Jadi kita verifikasi, terakhir tanggal 15 Agustus. Kemudian, hasilnya verifikasi nanti ialah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat,” ujarnya menambahkan.

Bagi bakal calon yang memenuhi syarat, akan secara otomatis masuk pada penyusunan DCS. Itu di tanggal 16 – 17 Agustus, akan disusun di DCS.

Kemudian di tanggal 18 Agustus KPU Jombang akan melakukan Pleno yang intinya menyusun, menyepakati terkait dengan penyusunan DCS dan akan dituangkan dalam produk hukum yang bernama SK (Surat Keputusan) KPU Kabupaten Jombang.

Tahapan selanjutnya, di tanggal 19 – 23 Agustus 2023, daftar penyusunan DCS tadi akan diumumkan melalui media massa cetak maupun elektronik. Setelah diumumkan, diharapkan masyarakat secara luas menangapi terhadap DCS yang telah disusun..

“Tujuannya, bila ada bakal calon yang masih berstatus kepala desa, PNS, TNI maupun Polri serta bakal calon lainnya yang diwajibkan mundur PKPU 10 tahun 2023 itu ditanggapi oleh masyarakat dengan menyampaikan identitas lengkap,” pungkasnya.

As’ad juga menjelaskan, ketika sudah disusun menjadi DCS, bakal calon tidak bisa diganti. Bisa saja diganti namun ada tahapan berikutnya yakni pencermatan daftar calon tetap.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait